- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Rabu, 8 Mei 2024 | 14:16 WIB
: Sosialisasi kegiatan inventariasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan di Aula The Legend Hotel, Selasa (23/4/2024)
Oleh MC KAB GAYO LUES, Rabu, 24 April 2024 | 16:04 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 91
Blangkejeren, InfoPublik – Para camat dan kepala desa atau geuchik di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, mengikuti sosialisasi kegiatan inventariasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan di Aula The Legend Hotel, Selasa (23/4/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues melalui Staf Ahli H. Samsul Bahri, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan penataan kawasan hutan yang memberi arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
“Pengukuhan kawasan hutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan, penataan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan, pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
Dia menambahkan, Pemkab Gayo Lues mendukung penuh kegiatan tersebut demi kemaslahatan masyarakat di daerah tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mencapai kesepahaman bersama dan terbangun kerja sama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di Kabupaten Gayo Lues ini,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, para tamu undangan yang hadir juga menyimak pemaparan dari para nara sumber terkait kawasan hutan tersebut. (MC Gayo Lues)