Sembilan Orang Diduga Penghalang Pembangunan Bandara VVIP IKN Dibebaskan

: 9 Tersangka Kasus Penghalang Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN Dibebaskan 


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Sabtu, 2 Maret 2024 | 17:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 160


Penajam, InfoPublik - Sembilan orang yang diduga menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dibebaskan. 

Pembebasan sembilan orang tersebut, dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim beberapa waktu lalu. Setelah menjalani penahanan selama beberapa hari terakhir di Polda Kalimantan Timur (Kaltim). 

" Jadi hari ini berdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama tim, dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan maka Bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka. Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj Bupati PPU kepada Polda Kaltim," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU Hendro Susilo pada Sabtu (2/3/2024). 

Dengan dilakukannya penangguhan penahanan tersebut, Pj Bupati PPU Makmur Marbun berharap persoalan semacam itu tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat khususnya di lokasi pembangunan bandara VVIP. Dia berharap jika ada persoalan agar disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada.  

"Artinya sampaikan persoalan yang ada kepada pihak yang memang diberikan kewenangan terkait persoalan ini, termasuk kepada Pj Bupati PPU yang juga merupakan Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU," jelasnya. 

Hendro menambahkan, karena ini adalah upaya dan perjuangan dari Bapak Bupati PPU, minimal masyarakat harus ada balas budi kepada Bupati PPU dengan cara tidak membuat persoalan yang dapat mengganggu proses pembangunan bandara VVIP. 

" Terkait peraoalan ini bahkan Bupati PPU juga melakukan kordinasi ke presiden langsung untuk penangguhan masyarakat nya yang menjadi tersangka," bebernya. 

Sementaranya itu tambah Hendro, bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres PPU mengatakan terkait ini pihaknya sesuai tugas polri telah melakukan tugasnya dilapangan. Pertama adalah melakukan pencegahan, penyuluhan dan sebagainya. Terakhir adalah proses penindakan. 

Terkait penangguhan tersebut kata Hendro, berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri PPU, bahwa proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan hanya menjalani tahanan luar. Diharapkan tersangka dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan luar tersebut. 

"Tadi malam ke-9 tersangka ini langsung diantar pihak Polda Kaltim ke bandara VVIP yang dijemput oleh keluarga tersangka dan disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU dan jajarannya," tutup Hendro. (Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).