Bupati Sambas: Rumah Ibadah dan Pemakaman Perlu Disertifikasi

:


Oleh MC KAB SAMBAS, Jumat, 1 Maret 2024 | 23:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 243


Sambas, InfoPublik – Bupati Sambas Satono mengatakan, pentingnya sertifikasi terhadap wakaf rumah ibadah dan pemakaman sebagai bukti legalitas. Sehingga, mampu mencegah sengketa masjid yang rawan terjadi. 

“Saya tidak Ingin, sepuluh atau dua puluh tahun mendatang nanti ada sengketa mesjid” kata Satono di Aula kantor Bupati Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Kamis (29/2/2024). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas, mentargetkan bisa tersertifikasi minimal 200 wakaf.

Kemudian, pihaknya berterima kasih kepada kemenag RI atas segala dukungan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan bantuan tidak hanya wakaf namun juga terkait bantuan pesantren-pesantren.

“Saya berterima kasih banyak, kementerian agama republik Indonesia saya pekan lalu sudah MoU dengan Kementerian Agama RI direkturnya langsung, dan bukan hanya tentang wakaf ternyata banyak bantuan pesantren-pesantren”tambah Satono.

Menutup sambutannya Bupati H. Satono meminta agar dilakukan pemeringkatan dan laporan terkait pengurusan sertifikasi wakaf. Sehingga, meningkatkan motivasi dalam pengurusan sertifikasi wakaf.

“kepala Kantor Kemenag, Kakan BPN/ATR serta BPN/ATR, asisten saya minta di rangking untuk 5 desa paling banyak, lapor ke saya, akan saya kasih bonus” tutupnya(MC Kab Sambas/PIKP)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SAMBAS
  • Selasa, 19 November 2024 | 15:53 WIB
Pjs Bupati Sambas: Legalitas dan Permodalan adalah Kunci Pengembangan UKM
  • Oleh MC KAB SAMBAS
  • Senin, 11 November 2024 | 14:27 WIB
Upacara Hari Pahlawan di Sambas, Refleksi dan Penghormatan Jasa Pahlawan
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:02 WIB
Kota Wakaf Aceh Tengah Resmi Diluncurkan untuk Perkuat Kemandirian Ekonomi