: Buka Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023, Makmur Marbun Minta ASN PPU Berperan Aktif
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 28 Februari 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 210
Penajam, InfoPublik - Aparatur Sipil Nagara (ASN) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan manajemen yang efektif dan profesional guna meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Perihal ini dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun saat membuka sosialisasi manajemen ASN terbaru terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Rabu, (28/2/2024) di aula lt. 3 kantor bupati PPU.
Melalui sosialisasi ini, sambung Makmur Marbun, tentu akan dibahas berbagai aspek yang terkait dengan manajemen ASN, mulai dari pengelolaan kepegawaian, pengembangan karir, evaluasi kinerja, hingga penegakan disiplin.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN,” kata Makmur Marbun.
Selain itu tambah dia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
Lebih jauh kata Makmur Marbun bahwa melalui undang-undang ini, akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dia menambahkan, undang-undang tersebut juga merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN di Indonesia. Dalam konteks ini katanya, sosialisasi menjadi sangat penting guna memastikan bahwa setiap pegawai memahami perubahan-perubahan signifikan yang terjadi dan dapat beradaptasi secara efektif.
“Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda PPU Tohar, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sodikin dan pejabat terkait lainnya. Sosialisasi ini diikuti oleh 300 ASN di lingkungan pemkab PPU baik hadir secara langsung maupun melalui zoom meeting dengan menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta jajarannya. (Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).