- Oleh MC KOTA DUMAI
- Jumat, 20 Desember 2024 | 07:23 WIB
: Foto : Reporter Diskominfo Kabupaten Sorong/ Richardson RC Tonda
Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 27 Februari 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Tobari - 494
Aimas, InfoPublik - Plh Bupati Sorong Cliff Agus Japsenang menyebut, Musrenbang RKPD atau Rencana Kerja Pembangunan Daerah memerlukan koordinasi antarinstansi pemerintah.
Termasuk juga partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten Sorong tahun 2024.
Berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, sehingga pemerintah daerah perlu menyelenggarakan Musrenbang, yang bertujuan untuk mendapatkan keselarasan, masukkan dari semua pelaku pembangunan (stakeholders).
Kegiatan yang berlangsung di gedung Ikawangi, Distrik Mayamuk, Selasa (27/2/2024) itu diikuti dari klaster Aimas, Mayamuk, Sorong, Mariat, Moisegen, dan klaster Klayili.
Dijelaskan, pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, melalui tahapan Musrenbang RKPD tingkat distrik, dengan forum OPD dan seterusnya Musrenbang RKPD tingkat kabupaten yang direncanakan pada bulan Maret.
Berikut, Musrenbang RKPD tingkat provinsi pada bulan April, dan seterusnya Musrenbangnas.
Musrenbang distrik merupakan forum musyarawah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang integrasikan dengan prioritas pembangunan nasional, daerah kabupaten/kota di wilayah distrik.
Sambungnya, Musrenbang RKPD kabupaten/kota di distrik dikoordinasikan oleh Baperlitbang dan dilaksanakan oleh kepala distrik.
Tujuan penyelenggaran Musrenbang RKPD kabupaten/kota tingkat distrik untuk, pertama, membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik yang bersangkutan.
Kedua, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
Ketiga, menyepakati pengelompokkan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
Diharapkan, penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2025 akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu yang strategis.
Selain itu, mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemda dan masyarakat Kabupaten Sorong secara tepat.
Untuk itu, dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi dalam proses penyusunan RKPD tahun 2024, ujar Cliff Agus Japsenang di penghujung sambutannya. (Richardson RC Tonda/rim/toeb)