Bapenda Bulukumba Belajar Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Luwu Utara

: Bapenda Bulukumba Belajar Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Luwu Utara-Foto:Mc.Luwu Utara


Oleh MC KAB LUWU UTARA, Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 197


Masamba, InfoPublik - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba melakukan studi tiru ke Kabupaten Luwu Utara dalam rangka belajar pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Bulukumba, Akrim Amir mengatakan pihaknya berencana mengumpulkan bahan referensi untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Bupati menyikapi terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kabupaten Luwu Utara menjadi kabupaten yang tepat untuk lokasi studi tiru, itu berdasarkan hasil riset dan banyaknya masukan yang kami terima,"kata Akrim di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara, baru-baru ini.

Ia mengatakan saat ini,Bapenda Bulukumba belum sepenuhnya berjalan pasca kembali berdiri sendiri pada Januari 2024. Sehingga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pihaknya memerlukan regulasi sebagai pedoman jalannya kerja-kerja di Bapenda.

"Masih banyak yang harus kami benahi, salah satunya rancangan perbup ini, karena sama sekali kami belum mulai. Makanya kami butuh referensi untuk memperkaya terkait rancangan peraturan yang akan dibuat," tuturnya.

Sementara, Sekretaris Bapenda Luwu Utara, Metu Ratu menuturkan terkait Rancangan Perbup saat ini telah berproses di bagian hukum. Tercatat ada empat Ranperda yang tahapannya dibuat terpisah.

"Untuk di Luwu Utara sendiri masih berproses, ada empat yang saat ini berproses di bagian hukum dengan jangka waktu yang diberikan rampung dalam setahun. Adapun tahapannya kami buat terpisah namun jika sewaktu-waktu diminta digabungkan akan kami gabungkan menjadi satu Perbup," Jelas Metu.

Diketahui, untuk optimalisasi pendapatan daerah, Luwu Utara menempuh beberapa cara seperti melakukan strategi pemutakhiran data, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak termasuk pendekatan objek pajak. (Mc.Luwu Utara/IP/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 13:46 WIB
Pemda Luwu Utara Usulkan 1.175 Formasi CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024
  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Minggu, 10 Maret 2024 | 10:25 WIB
Bupati Luwu Utara: 12 Kecamatan di Lutra akan Gelar Gerakan Pangan Murah
  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Rabu, 28 Februari 2024 | 10:37 WIB
Enam Kelompok Tani Terima Combine Harvester, Indah: Pastikan Semua Menikmati
  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Senin, 26 Februari 2024 | 09:57 WIB
Enam Sekolah Dasar di Lutra Terima Champion Award Program Healthier Smiles
  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Senin, 26 Februari 2024 | 10:12 WIB
IPM Terus Meningkat, Luwu Utara Masuk Nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah
  • Oleh MC KAB MOROWALI UTARA
  • Jumat, 23 Februari 2024 | 08:58 WIB
Pelantikan dan Rapat Kerja BPH KKLU Kabupaten Morowali Utara Periode 2024-2026
  • Oleh MC KAB LUWU UTARA
  • Rabu, 21 Februari 2024 | 09:52 WIB
Ratusan Guru Ikuti Professional English Training, Indah: Kebutuhan, Bukan Pilihan