- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:10 WIB
:
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Rabu, 21 Februari 2024 | 12:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167
PANGKEP, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Maka, perlu diberikan bimbingan teknis (bimtek) kepatuhan standar pelayanan publik kepada setiap aparatur sipil negara (ASN).
Meningkatkan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herlina menyampaikan, harapannya agar pelayan publik dapat diberikan dengan berkualitas.
"Untuk petugas pelayanan publik yang langsung berhadapan dengan masyarakat agar jangan melayani dengan biasa-biasa saja, lakukanlah dengan luar biasa, lakukan dengan ikhlas," ujar Herlina ketika membuka Bimbingan Teknis Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (20/2/2024).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Organisasi kabupaten Pangkep Hasbi kasim mengatakan, bimtek kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayan publik di kabupaten Pangkep.
Sasaran dari pelaksanaan bimtek ini adalah setiap perangkat daerah dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik di kabupaten Pangkep mendapat tambahan wawasan dan dapat menerapkan pelayanan publik yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Bimtek dihadiri oleh seluruh Petugas pelayanan publik dari perangkat daerah, Rumah sakit dan puskesmas.
"Kita harapkan setelah bimtek ini indeks pelayanan publik kita meningkat dari tahun kemarin yang masih zona kuning, kita harapkan bisa mengarah zona hijau. Tujuan utama ada peningkatan SDM pelayanan, bimtek ini ada penambahan wawsan," katanya. (Mcpangkajene)