:
Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 12 Februari 2024 | 09:49 WIB - Redaktur: Tobari - 71
Sleman, InfoPublik – Menjelang tahapan masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum 11 Februari 2024.
“Jelang masa tenang, kami imbau peserta pemilu dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan,” ungkap Ketua Panwaslu Depok Sleman Adihanto Purnomo, Sabtu (10/2/2024).
Adihanto menjelaskan, bahwa pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kesalapahaman jikalau didapati pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.
“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK apapun tujuannya, karena ini akan sangat rawan dan bisa menimbulkan konflik,” tukas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi itu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Adihanto mengatakan, bahwa masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) sampai Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Adihanto menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait.
“Itu bisa saja dari Satpol PP Sleman, Jawatan Keamanan, atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah kita disini,” tambahnya.
Menurutnya, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu, karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.
“Kami memantau, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu,” ujarnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)