Jelang SPT Tahunan, MEBP PDM Kabupaten Sleman Dorong Masyarakat Sadar Pajak

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Senin, 12 Februari 2024 | 09:50 WIB - Redaktur: Tobari - 65


Sleman, InfoPublik - Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEB) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman sukses mengadakan pelatihan pajak secara khusus pada simpatisa warga Muhammadiyah, Sabtu (10/2/2024).

Pelatihan yang diselenggarakan di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sleman ini dibersamai oleh Konsultan & Praktisi Pajak Tax House Mitranata Yogyakarta Arif Nurman Hakim.

Dalam sambutannya, Ketua MEBP PDM Sleman Anton Nugroho menyampaikan bahwa, menjelang deadline wajib pajak pribadi di bulan Maret dan wajib pajak badan di bulan April, pihaknya selaku majelis Sleman yang membidangi urusan bisnis dan ekonomi dalam jajaran PDM Sleman, memiliki kewajiban untuk mengedukasi jamaah untuk taat pajak.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan, kita harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk bayar denda keterlambatan pajak”, pungkas Anton.

Adapun Konsultan & Praktisi Pajak Tax House Mitranata Yogyakarta Arif Nurman Hakim mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa saat ini pemasukan negara lebih dari 60% ditopang oleh pajak. Sehingga, mau tidak mau, menurutnya, setiap warga negara Indonesia, apapun profesinya, karyawan, ataupun pengusaha harus sadar pajak.

Lebih lanjut, Arif memaparkan secara panjang lebar tentang pentingnya pelaporan pajak bagi para pengusaha, dan apa risikonya bila tidak melapor. Bahkan juga aturan-aturan terbaru tentang pajak, terutama kebijakan terbaru pemadanan NIK dan NPWP.

“Dengan kebijakan baru tahun 2024, pemadanan NIK di KTP dengan NPWP. Setiap dari kita tidak akan mungkin lari dari pajak”, tegas Arif.

Arif kemudian menutup materinya dengan menyampaikan bahwa Muhammadiyah harus lebih serius dalam soal perpajakan.

“Dinamika perpajakan itu tidak lagi hanya urusan karyawan atau pengusaha. Bahkan, sekolah dan kampus Muhammadiyah pun hari ini darurat melek pajak”, pungkas Arif. (Athiful/KIM Depok/toeb)