Panwaslu Depok Bekali Pengawas TPS Strategi Pengawasan Masa Tenang

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Rabu, 7 Februari 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Tobari - 63


Sleman, InfoPublik – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman Adihanto Purnomo mengatakan, bahwa saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan strategi pengawasan di masa tenang.

Menurut Adihanto, hal ini mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.

Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang, ungkap Adihanto yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). Terkait itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi ini menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.

“Dalam pengawasan masa tenang, kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," ujar Adihanto dalam Pelatihan dan Pembekalan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kecamatan Depok Sleman, Selasa (6/2/2024).

Adihanto mengungkapkan penertiban APK masuk ranah Bawaslu, namun tidak semua hal dapat Bawaslu tangani sendiri tanpa bantuan pemangku kepentingan setempat. Adihanto mencontohkan, penertiban APK di lahan milik pemda/pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ungkapnya, menjelaskan.

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya, ujar sarjana Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta ini ialah, potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta pemilu ataupun tim suksesnya.

“Masa tenang bisa dikatakan juga masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ucapnya.

Adihanto melanjutkan, bahwa ketugasan Pengawas TPS meliputi pengawasan di masa tenang, yang mana menurut Adihanto, tidak boleh lagi ada aktivitas politik di sana oleh peserta pemilu.

“Bantu kami mengawasi, minimal di lokasi TPS di mana Bapak dan Ibu sekalian bertugas,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok/toeb)