Pemkab PPU Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024

: Pemkab PPU Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 7 Februari 2024 | 07:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129


Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU gelar rapat koordinasi dan sinkronisasi Perlembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/Kota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Tahun 2024, di Aula Lantai I Kantor Bupati Selasa, (06/02/2024).

Turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA Linda Romauli Siregar, kepala dinas/badan selaku koordinator dan anggota di klaster pada Gugus Tugas KLA, perwakilan Bankaltimtara serta Forum Anak Kabupaten dan Forum Anak Kecamatan.

Mewakili Pj Bupati PPU Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin dalam sambutannya mengatakan, Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah suatu kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian dengan komitmen pemerintah, masyarakat, dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak.

"Kebijakan Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit for Children," ungkapnya.

Lanjut Chairur mengatakan seluruh anak-anak adalah anak kita semua, sehingga menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan kekerasan yang menimpa mereka. Cinta kasih, keramahan dan kepedulian kita terhadap seluruh anak harus dimulai dari kehidupan keluarga yang harmonis dan sayang terhadap anak.

"Lingkungan dan keluarga yang ramah akan sangat diperlukan dalam proses tumbuh kembang anak. Setiap individu, orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah harus menyadari pentingnya peran, tugas, dan kewajiban masing masing dalam memenuhi hak dan melindungi anak," terangnya.

Chairur menambahkan hal yang juga tak kalah penting adalah mendorong keluarga untuk menjadi tempat pertama dan utama dalam pengasuhan yang berkualitas, memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang komprehensif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA)," tambahnya.

Lebih lanjut Chairur menjelaskan, 5 kluster pemenuhan hak hak anak dalam Konvensi Hak Anak diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

"Berharap, indikator indikator Kabupaten Layak Anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi Kabupaten Layak Anak, tetapi dapat menjadi acuan bagi kita dalam memenuhi hak hak anak, melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi dan berkelanjutan," bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK PPU selaku Wakil Pengarah Gugus Tugas KLA, Linda Romauli Siregar mengatakan sebagaimana yang telah disampaikan pada saat rapat Gugus Tugas KLA yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2024, masih banyak yang harus dibenahi dalam rangka upaya untuk mewujudkan Kabupaten layak anak, terutama kekurangan maupun permasalahan dan bagaiamana upaya-upaya yang harus dilakukan untuk terpenuhi indikator KLA sesuai yang diharapkan.

Lebih lanjut Linda Romauli Siregar mengharapkan kepada Ketua Gugus Tugas KLA dan Koordinator Kelembagaan, Klaster 1-5 dan koordinator Kecamatan, Desa/Keluarahan Layak Anak beserta anggota agar dapat mengkoordinir dan memberikan data/dokumen untuk diinput melalui aplikasi Evaluasi KLA yang akan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari s/d 31 Mei 2024.

"Diharapkan bantuan dan kerja samanya yang baik untuk mensukseskan evaluasi KLA tahun 2024. Agar semua anak-anak di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya dan semoga di tahun 2024 evaluasi KLA meningkat menjadi kategori Nindya," pungkasnya.(Man/*DiskominfoPPU)