Jelang Pelaksanaan Pemilu, KIP dan Kejari Gayo Lues Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

: Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara KIP Gayo Lues dengan Kejari Gayo Lues


Oleh MC KAB GAYO LUES, Senin, 12 Februari 2024 | 12:48 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 104


Gayo Lues, InfoPublik – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues tanda tangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan Gubernur dan Bupati serta penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Senin (05/02/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Utama Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues tersebut, turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Gayo Lues, Ketua KIP Gayo Lues, perwakilan Panwaslih Gayo Lues, Kadis Kominfo Gayo Lues, Kaban Kesbangpol Gayo Lues, Kasatpol PP, Inspektur Inspektorat serta undangan lainnya.

Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin diwawancari mengatakan, penandatangan perjanjian tersebut dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum, pendampingan hukum serta fasilitas lainnya.

“Di mana nanti kami sangat membutuhkan apabila ada hal-hal yang diperkarakan, tentunya ini pengawasan bagi kami, agar kami tidak salah langkah dan tidak salah menempatkan sesuatu itu yang tidak benar,” ujar Ketua KIP.

Tambahnya, pada tahun 2019 partisipasi masyarakat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya sekitar 87 persen.

“Kami mengharapkan untuk tahun 2024, pertisipasi masyarakat InsyaAllah bisa kita capai di angka 90 persen keatas,” harapnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H mengatakan, penandatangan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Maksud dari kerja sama ini yaitu, sebagai landasan dan pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama dan tujuannya yaitu dukungan bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024,” jelasnya.

Kajari menambahkan, dalam perjanjian kerja sama tersebut terdapat enam poin yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues yaitu, (1) Penerangan dan penyuluhan hukum, (2) Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, (3) Pengamanan pembangunan strategis, (4) Pemberiaan layanan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha Negara, (5) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan (6) Kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat untuk semua pihak dan kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat tercipta sinergitas antara Kejari Gayo Lues dengan KIP Gayo Lues kedepannya, dan pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan hambatan,” harapnya.

Terkait kerjasama tersebut, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Alhudri, MM selaku Pimpinan Daerah Gayo Lues sangat mengapresiasi kesepakatan yang dilaksanakan antara KIP Gayo Lues dan Kejari Gayo Lues tersebut.

“Saya berharap kerjasama ini dapat terlaksana dengan baik sehingga tujuan kita dalam menyukseskan pemilu dan pilkada dapat tercapai dengan baik,” harapnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 19:50 WIB
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PPK Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:38 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Lantik 55 Orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 11:36 WIB
Ketua KIP Gayo Lues Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 22:23 WIB
Sebut PPK Panglima Demokrasi, Pj Bupati Temanggung Minta Jaga Netralitas