: Raih Nilai 86,58 PPU Masuk Tiga Besar Se-Kaltim Predikat Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 31 Januari 2024 | 14:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 60
Penajam, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Penajam Pasar Utara (PPU) menerima penghargaan predikat kepatuhan serta hasil penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari perwakilan Ombusman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Piagam penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, yang diserahkan langsung oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombusman RI Provinsi Kaltim, Hadi Rahman di kantor Ombusmen RI Balikpapan, Rabu (31/1/2024).
"Kita bersyukur Kabupaten PPU masuk dalam kategori zona hijau atau tiga terbaik se-Kalimantan Timur terhadap penilaian pelayanan publik saat ini," kata Makmur Marbun saat ditemui usai penerimaan penghargaan. Dia mengatakan bahwa dalam proses penilaian ini, Ombusman RI perwakilan Kaltim telah memberikan penilaian positif untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten PPU.
Dari data yang ada beber dia, untuk penilaian tahun 2023 terkait pelayanan publik, Kabupaten PPU hanya memperoleh nilai 55,18 atau berada di zona kuning. Kemudian hingga awal tahun 2024 ini nilai itu meningkat signifikan menjadi 86,58 atau berada di zona hijau dan masuk tiga besar kabupaten/kota terbaik di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur.
Makmur Marbun menambahkan bahwa dirinya melihat di Kabupaten PPU empat bulan yang lalu terkait pelayanan publik tersebut begitu sulit. Bisa dikatakan sangat rendah termasuk juga terkait manajemen sumber daya manusia (SDM) di dalamnya.
"Makanya mulai saat itu saya ambil langkah tegas bahwa transparansi harus dilakukan dan berbagai langkah strategis lainnya. Kita bersyukur hasilnya dalam empati bulan terakhir sudah dapat kita lihat dan PPU memperoleh penghargaan ini," tutupnya.
Sementara itu dalam sambutannya Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur Hadi Rahman menjelaskan metode yang digunakan Ombudsman dalam proses penilaian kepatuhan menggunakan empat dimensi, yaitu input, proses, output dan pengaduan serta menyerahkan nilai dan piagam.
Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melakukan salah satu kewenangan pengawasan berupa penilaian kepatuhan kepada seluruh kabupate/kota di Kaltim.
"Harapannya melalui penghargaan ini dapat memberikan motivasi kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Bukan hanya tingkat provinsi, tetapi diharapkan bisa menjadi terbaik di tingkat nasional," ujarnya. (Humas6/Humprot/*DiskominfoPPU).