PPS Trihanggo Gelar Bimtek untuk KPPS

:


Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 30 Januari 2024 | 09:43 WIB - Redaktur: Tobari - 99


Sleman, InfoPublik - Demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara, serta menambah kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan hingga penghitungan suara, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang digelar di Aula Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Minggu (28/1/2024).

Kegiatan yang dipantau secara langsung oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, S.Sos, M.IP diikuti sebanyak 378 anggota KPPS yang akan bertugas di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kalurahan Trihanggo yang tersebar di Padukuhan Kronggahan I (5 TPS).

Yaitu, Padukuhan Kronggahan II (5 TPS), Padukuhan Ngawen (3 TPS), Padukuhan Mayangan (4 TPS), Padukuhan Trini (4 TPS), Padukuhan Baturan (6 TPS), Padukuhan Jambon (4 TPS), Padukuhan Bedog (4 TPS), Padukuhan Salakan (4 TPS), Padukuhan Nusupan (5 TPS), Padukuhan Biru (6 TPS), serta Padukuhan Panggungan (4 TPS). 

Materi bimbingan teknis pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 diberikan oleh Ketua PPS Trihanggo, Siti Nur Amanah bersama anggota PPS lainnya yang berisi tentang ketugasan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara saat pra pemungutan suara, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, serta pelaksanaan penghitungan suara.

“Materi bimbingan teknis KPPS pada pemilu 2024 menjelaskan tentang tata cara pencoblosan, hingga penghitungan suara, serta penyelesaian jika terjadi sengketa pemilu di Tempat Pemungutan Suara,” ujar Siti.

Sebelum pemungutan suara dimulai, Ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada para pemilih, saksi partai politik, saksi pasangan calon, saksi calon perorangan dan Pengawas TPS mengenai jumlah surat suara yang diterima, tata cara pemberian suara yang disampaikan secara berkala sepanjang rapat pemungutan suara berlangsung, tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu atau warga masyarakat/pemilih, tata cara pemantauan oleh pemantau pemilu, pembagian tugas anggota KPPS, serta hal-hal lain yang diperlukan.

Ia juga menyebutkan pemilih yang berhak memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara adalah pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan, pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.

“Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP elektronik pada hari pemungutan suara, maka pemilih dapat menggunakan surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP elektronik yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan catatan sipil,” imbuhnya.

Apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas netra, disabilitas fisik, atau yang mempunyai halangan fisik lainnya dapat dibantu oleh pendamping yang berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.

Kemudian bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih dan wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, serta menandatangani surat pernyataan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping/toeb)