:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Senin, 29 Januari 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Tobari - 54
Indramayu, InfoPublik -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (DJIKP Kemenkominfo) RI yang dikutip Diskominfo Indramayu, Senin (29/1/2024),
Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.
Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat juga menegaskan proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal tersebut sudah sesuai aturan.
“Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” katanya.
Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.
Yulianto menjelaskan Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
”Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujarnya.
Terdapat tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU, pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah Indonesia atau di wismaduta.
Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Sementara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.
Adapun tahapan dan jadwal pencoblosan di luar negeri dilaksanakan pada tanggal 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13 dan 14 Februari 2024. Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
1. Senin, 5 Februari 2024 (Hanoi, Ho Chi Minh City)
2. Selasa, 6 Februari 2024 (Panama City)
3. Kamis, 8 Februari 2024 (Tehran)
4. Jumat, 9 Februari 2024 (Amman, Kepulauan Seychelles, Baghdad, Dhaka, Doha, Khartoum, Kuwait City, Manama, Muscat, Riyadh, Sana'a)
5. Sabtu, 10 Februari 2024 (Abu Dhabi, Abuja, Alger, Berlin, Bern, Bogota, Brasilia-DF, Bratislava, Brussel, Budapest, Buenos Aires, Canberra, Cape Town, Caracas, Chicago, Colombo, Dakar, Damaskus, Darwin, Den Haag, Dubai, Frankfurt, Hamburg, Havana, Helsinki, Houston, Islamabad, Jeddah, Kairo, Kopenhagen, Kiev, Lima, Lisabon, Los Angeles, Maputo, Marseilles, Melbourne, Mexico City, Moskow, Mumbai, Nairobi, New Delhi, New York, Oslo, Ottawa, Paris, Perth, Phnom Penh, Praha, Pretoria, Quito, San Fransisco, Sarajevo, Seoul, Sofia, Stockholm, Suva, Sydney, Taskhent, Toronto, Tripoli, Vancouver, Vatikan, Vientiane, Warsawa, Washington DC, Wellington, Wina, Windhoek, Zagreb
6. Minggu, 11 Februari 2024 (Addis Ababa, Ankara, Athena, Baku, Bandar Seri Begawan, Bangkok, Beirut, Beograd, Bucharest, Dar Es Salaam, Davao City, Dili, Harare, Istanbul, Johor Baru, Karachi, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, Kuching, London, Madrid, Manila, Noumea, Osaka, Paramaribo, Penang, Port Moresby, Rabat, Roma, Santiago, Singapura, Songkhla, Tawau, Tokyo, Tunis, Yangon)
7. Selasa, 13 Februari 2024 (Hong Kong)
8. Rabu, 14 Februari 2024 (Madagaskar, Astana, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei, Vanimo)
(Isnaini/Siaran Pers DJIKP Kemenkominfo/Diskominfo Indramayu/toeb)