Pemkab Indramayu dan PLN Bahas MoU Tentang Pajak Barang dan Jasa Tenaga Listrik

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Jumat, 26 Januari 2024 | 17:49 WIB - Redaktur: Tobari - 54


Indramayu, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Setda Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat dalam rangka Pembahasan Naskah Perjanjian Kerja Sama antara PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Distribusi Jawa Barat, UP3 Indramayu dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jumat (26/1/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Desk Pilkada Setda Kabupaten Indramayu tersebut membahas tentang Naskah Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Indramayu, Budi Setiawan, perwakilan PT. PLN (Persero), perwakilan Inspektorat Kabupaten Indramayu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu.

Selain itu juga hadir Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

Rapat tersebut dibuka oleh Kabag Tapem, Budi Setiawan mengatakan rapat tersebut merupakan rapat kedua. “Ini adalah pertemuan kedua kali antara semua pihak, pada pertemuan awal sudah ditetapkan kerja sama tetapi belum mendapat kesepakatan bersama"

Dalam rapat tersebut dilakukan beberapa perubahan Peraturan Hukum dalam Naskah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pihak Kesatu yaitu PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat dengan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Perjanjian Kerja sama dan Kesepakatan Bersama tersebut mengikat antara Pihak Kesatu dan Pihak Kedua. Penetepan Fungsi Koordinasi Kewenangan Pihak Kedua yaitu Pemerintah Daerah oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Pembagian Delegasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Pemungutan serta Penyetoran Pajak Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu, Pembayaran tagihan rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu, Verifikasi dan Validasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu

SKPD pada Pemerintah Kabupaten Indramayu menginginkan semua Peraturan Hukum dalam Naskah Perjanjian Bersama dan Kesepakatan Bersama harus sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku serta wajib ditaati dan tidak boleh diganggu gugat oleh Pihak Kesatu, yakni PT. PLN (Persero).

"Kami menunggu konfirmasi dari Legal PLN untuk persetujuan atas perubahan draft yang telah di sepakati hari ini antata Pihak Kesatu dan Pihak Kedua" pungkasnya. (DISKOMINFO INDRAMAYU/Roro Wilis/Aa Deni/toeb)