:
Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 23 Januari 2024 | 14:41 WIB - Redaktur: Tobari - 100
Sleman, InfoPublik - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kapanewon Berbah melantik dan memberikan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kapanewon Berbah di Gedung Serbaguna Kalurahan Tegaltirto Kadisono, Tegaltirto, Berbah, Sleman DIY, Senin (22/1/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Pengawasan TPS dilakukan oleh ketua panwas kapanewon Berbah Sutarjo. Sebelumnya dibacakan surat keputusan Panitia pengawas pemilu kapanewon Berbah nomor : 017/KP.01/K.YO-04-08/01/2024 tanggal 22 Januari tentang penetapan pengawas Tempat pemungutan suara pada pemilu 2024 oleh Koordinator Sekretariat Pengawas Pemilu Kapanewon Berbah, Sukri Tanjung.
Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menuturkan akan ada bimbingan teknis (bimtek) bagi pengawas TPS untuk menjadi menambah pengetahuan serta keterampilan dalam rangka kelancaran tugas pengawasan.
"Pengawas TPS menjadi sangat penting dalam pengawasan pemilu sebagai garda terdepan, karena berhubungan langsung dengan pemilih juga dalam proses pemungutan suara mengawasi langsung di TPS,” kata Trisna.
Menurutnya, sebagai pengawas yang masuk dalam penyelenggara pemilu, anggota TPST harus netral dan menjaga kepercayaan dalam mengawal pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber dan jurdil)
"Dalam keseharian harus berusaha menunjukkan netralitas contoh tidak berfoto dengan calon manapun, dan juga tindakan lain yang menunjukan keberpihakan,” tambah Trisnawati.
Sementara Ketua Panwascam Berbah, Sutarjo mengajak masyaraka untuk mengawasi jalannya proses pemilu yang damai bermartabat dan berbudaya. "Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” tukasnya.
Panewu Berbah Tri Akmeriyadi, mengatakan bahwa pengawas di setiap TPS di kapanewon Berbah ada 179. "Sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian warga Berbah terhadap pemilu 2024,” katanya.
Dirinya berpesan agar setiap pengawas TPS dalam menjalankan ketugasannya, harus selalu berkordinasi dan melakukan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak baik masyarakat pemilih, panwas, steak holder,dan pemangku wilayah.
“Koordinasi komunikasi dan kerjasama sebaiknya dilakukan supaya memperingan pekerjaan dalam pengawas,” tutupnya. (Kusnadi/KIM Berbah/toeb)