:
Oleh MC KAB SLEMAN, Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB - Redaktur: Tobari - 65
Sleman, InfoPublik - Pemerintah Kalurahan Sardonoharjo bekerjasama dengan Kapanewon Ngaglik dan Dukcapil Kabupaten Sleman Pada Hari Sabtu (20/1/2024) Menyelenggarakan Pelayanan jemput bola kepengurusan Administrasi Kependudukan. Pelayanan Jemput Bola Adminduk tersebut pertama kali dilakukan di Padukuhan Candikarang, bertempat di rumah Dukuh Candikarang.
“Jemput bola adminduk yang dilakukan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan dokumen dan administrasi kependudukan diantaranya Perekaman KTP-el, Aktivasi Identitas Kependudukan, Pergantian KTP-el yang rusak, Pemutahiran Data Kartu Keluarga, Pemuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan Akta Kelahiran, Pembuatan Akta Kematian, Pembuatan Akta Pernikahan serta Layanan BPJS Kesehatan,” ujar Zuli Susanto selaku Tata Laksana Kalurahan Sardonoharjo
Hasil pelaksanaan jemput bola tersebut memperoleh data pengajuan dari warga Padukuhan Candikarang yaitu 71 warga yang mengaktifkan IKD, 54 keluarga yang mengajukan perubahan maupun pembaruan Kartu Keluarga, 80 warga untuk pengajuan KTP-el, 1 warga untuk AKta Lahir, 9 warga mengajukan Akta Kematian, 28 anak yang akan dibuatkan Kartu Identitas Anak serta 15 warga Candikarang yang mengajukan BPJS Kesehatan.
“Dengan hasil diatas dapat disimpulkan bahwa layanan jemput bola adminduk dan BPJS adalah cara yang efektif untuk bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan,” tutur Zuli.
“Untuk selanjutnya Pemkal Sardonoharjo akan menyelenggarakan Kembali pelayanan Adminduk yang direncanakan pada tanggal 31 Januari 2024 bertempat di Aula Kalurahan Sardonoharjo,” imbuhnya.
Zuli juga menekankan kepada masyarakat agar memahami bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi yang bersangkutan. “Aplikasi IKD ini dapat di download langsung melalui playstore (android),” ungkapnya.
Zuli menjelaskna, jika warga telah menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital, tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.
“Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat,” terangnya.
“Kemudian di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi kartu pemilih, informasi kartu BPJS Kesehatan & Kartu BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zuli lagi.
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar (screenshot). Karena Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja.
“Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi dan jika smartphone yang digunakan untuk aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini hilang, warga Sardonoharjo harus melaporkan ke Disdukcapil agar diblokir sehingga data yang bersangkutan tidak disalahgunakan,” pungkas Zuli. (Eka Sastra Kurniawan/KIM Sardonoharjo/toeb)