Jalankan Amanat Undang-Undang, Pajak Karaoke & Spa di Tabalong Naik 75 Persen

: Jalankan Amanat Undang-Undang, Pajak Karaoke & Spa di Tabalong Naik 75 Persen-Foto:Mc.Tabalong


Oleh MC KAB TABALONG, Selasa, 23 Januari 2024 | 09:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 82


Tanjung,InfoPublik - 2024, tarif pajak hiburan di Tabalong resmi dinaikkan sebesar 15 persen Kenaikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau PDRD.

Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menetapkan pajak hiburan yang semula 60 persen menjadi 75 persen mulai 4 Januari 2024, kenaikan pajak tersebut sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU PDRD yaitu dengan besaran minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, Selasa (23/1/2024).

Pajak hiburan yang naik adalah hiburan jenis karaoke, diskotek, bar, klub malam, panti pijat, sauna dan spa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Tabalong, Nanang Mulkani menjelaskan adanya kenaikan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, antara lain untuk membatasi konsumsi dampak sosial negatif jenis hiburan tersebut dinilai dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah atas.

"Kenapa pemerintah sampai menaikkan ini alasannya yang pertama antara lain untuk membatasi konsumsi terhadap barang jasa ini mengingat dampak sosial negatifnya terhadap masyarakat yang kedua jenis hiburan ini memiliki tingkat elastisitas yang rendah terhadap harga, artinya bahwa kenaikan harga diasumsikan diperkirakan, diprognosiskan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah konsumen, karena konsumen yang menikmati jenis hiburan ini terutama kelas menengah ke atas, ini termasuk barang jasa mewah bukan hiburan barang kebutuhan pokok masyarakat, kan kebutuhan pokok macam-macam, termasuk hiburan," ujar Nanang Mulkani, Kepala Bapenda Tabalong.

Ia menekankan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku untuk sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik wahana air atau kolam renang, pertunjukkan kesenian, pameran, perlombaan kendaraan bermotor lainnya yang justru turun dari 25 persen menjadi maksimal 10 persen.

Dihimpun dari beberapa sumber saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bakal menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Pasalnya kebijakan tersebut dinilai membebani dan merugikan para pelaku usaha hiburan. (MC Tabalong/Muhammad Ariadi/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya