: Klarifikasi, Sekda PPU : Sumber Daya Air Bersih Di Masjid Agung Al-Ikhlas Sudah Selesai
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 18 Januari 2024 | 15:22 WIB - Redaktur: Kusnadi - 70
Penajam, InfoPublik – Maraknya isu beredar di media sosial mengenai tunggakan retrebusi pembayaran air Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. Hingga terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan air bersih oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT) Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut isu beredar saat ini, rumah ibadah umat Islam yaitu Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun, terhitung dari bulan Januari–Desember 2023 lalu, dengan total Rp31.975.950. Berdasarkan tagihan yang dibuat Perumda AMDT PPU.
Mendengar informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mengambil sikap dengan cepat mengenai penunggakan retribusi pembayaran air hingga terancam tidak akan mendapatkan kebutuhan pasokan air bersih untuk Masjid Agung Al-Ikhlas tersebut.
“Sebetulnya terkait dengan persoalan dengan materi yang mencuat yang keluar dipermukaan baik melalui media sosial seperti media online maupun media cetak dan kami pun sudah merespon dengan cepat dan kemarin sore sebetulnya sudah selesai,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar usai rapat bersama Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid beserta jajaran di ruang rapat Sekda PPU, Kamis (18/01/2024)
Tohar juga menjelaskan jika rapat yang digelar pada hari ini dengan pihak Perumda AMDT PPU merupakan diskusi lanjutan. Tujuannya agar persoalan-persoalan yang terjadi seperti ini tidak terulang kembali.
“Oleh karena ini saya menganggap penting untuk memahamkan kepada para pihak itu agar bertindak dalam rangka pengeloaan sarana dan prasarana itu,” jelasnya.
“Kesimpulannya dengan rapat hari ini atau pagi ini yang sesungguhnya sudah selesai pada kemarin sore persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas sudah selesai,” lanjut Tohar.
Sementara itu, Direktur Perumda AMDT PPU, Abdul Rasyid menambahkan mengenai isu yang berkembang, pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air kepada Masjid Agung Al-Ikhlas Penajam. Terlebih hingga ada yang mengatakan melakukan pemutusan.
“Itu tidak benar adanya,” terangnya saat ditemui.
Menurutnya, karena ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umat, pihak Perumda AMDT PPU punya kebijakan tersendiri, apalagi ini memang masjid kabupaten.
“Yang jelas sampai saat ini dan hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini pengurus masjid itu selalu berkomunikasi aktif sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya. Jadi intinya ini hanya terjadi miskomunikasi dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus di tengah jalan kemudian dalam penyampaiannya keliru,” pungkasnya.(Zan/*DiskominfoPPU)