:
Oleh MC KAB SLEMAN, Kamis, 18 Januari 2024 | 14:34 WIB - Redaktur: Tobari - 60
Sleman, InfoPublik - Bertempat di Ruang Rapat I Kapanewon Seyegan, Rabu (17/1/2024) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) memberikan pembinaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) untuk 5 Kalurahan di wilayah Kapanewon Seyegan.
Kegiatan ini menghadirkan 5 Lembaga dari masing masing Kalurahan yaitu unsur PKK, LPMK, Karang Taruna, Posyandu dan Linmas dengan nara sumber Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman, Sungkawati Budi Rahayu, menyampaikan materinya berkenaan dengan latar belakang pembentukan LKK, Lembaga apa saja yang termasuk LKK, susunan lembaga LKK, tupoksi lembaga, masa bakti dan penggantian pengurus, tata kerja dan hal hal yang dilarang bagi pengurus LKK.
“Latar belakang pembentukan LKK sendiri adalah Undang undang nomor 6 tahun 2014. Selain itu Peraturan Bupati Sleman nomor 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang mana LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah Kalurahan, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan,” jelas Sungkawati.
Sungkawati juga menekankan adanya program kerja dari masing masing lembaga sehingga pemerintah Kalurahan melalui mekanisme RKP akan mengalokasikan pendanaan untuk LKK.
Mengenai pendanaan ini, Sungkawati juga menyampaikan bahwa sumber dana LKK dapat diperoleh dari swadaya masyarakat, APBKal, bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah dan juga bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
“Banyak LKK yang belum mempunyai program kerja. Hal ini juga akan menyulitkan dalam memperoleh dana untuk berkegiatan. Di sinilah peran pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan. Dinas PMK melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKK sebagai Mitra Pemerintah Kalurahan di wilayahnya,” tukasnya.
“Sedangkan Panewu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKK sebagai mitra Pemerintah Kalurahan di wilayahnya,” imbuh Sungkawati.
Diakhir pengarahannya, Sungkawati mengajak dialog dengan peserta tentang keberadaan SK lembaga, program kerja dan pendanaan yang telah diraih oleh masing masing lembaga.
Ada beberapa lembaga yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang ada di APBKal tanpa diberi kesempatan untuk membuat program kerja sendiri. Ada juga lembaga yang alokasi dananya sangat minim sehingga untuk pembinaan sub unit yang ada di Padukuhan tidak mampu.
Dinamika yang ada di lapangan tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan lembaga yang ideal. Untuk itu, Sungkawati berharap LKK untuk segera berbenah dan peran sebagai mitra pemerintah Kalurahan bisa dirasakan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan/toeb)