Pemkab Sidoarjo Gelar Sosialisasi UMK Sidoarjo 2024

:


Oleh MC KAB SIDOARJO, Selasa, 16 Januari 2024 | 15:51 WIB - Redaktur: Kusnadi - 4K


Sidoarjo, InfoPublik - Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2024, Senin (15/1), di Hall Fave hotel Sidoarjo. Sosialisasi ini difokuskan untuk manajemen Perusahaan dan perwakilan sarikat Pekerja yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi  membuka secara resmi acara sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Bupati H. Subandi menyampaikan bahwa Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 naik sebesar Rp120.000.

“Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.188/606/KPTS/013.2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur, UMK Kab. Sidoarjo sebesar Rp.4.638.582. Masuk urutan ketiga se-Jawa Timur,” ungkapnya.

Menurut Wabup Subandi, pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak bisa berjalan sendiri dalam proses pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sidoarjo. Ia mengatakan perlu adanya sinergi dan kerjasama dengan semua elemen masyarakat. Tentunya, juga dengan para pengusaha.

“Harapanya, kita bisa saling bersinergi dan bekerjasama stakeholder. Perlu adanya, peran-peran sektor swasta, agar dapat membuka peluang-peluang berusaha. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja,” urainya.

Dengan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten ini, Subandi berharap tidak ada kenaikan bahan pangan dan barang naik.

“Dengan adanya TPID, saya berharap kita bisa berupaya menyeimbangkan harga pasar. Semoga di Kabupaten Sidoarjo, dengan berbagai upaya mulai dengan penetapan RTRW. Dapat meyakinkan investor. Dan saya berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan spirit tenaga kerja. Sehingga kinerja pekerja meningkat dan output yang dihasilkan juga lebih baik,” ucapnya

Kegiatan ini sangat penting dipahami oleh Dewan Pengupahan, pimpinan perusahaan dan pekerja, dimana PP No. 51 tahun 2023 akan menjadi acuan untuk Dewan Pengupahan membahas penetapan upah minimum khususnya di Kabupaten Sidoarjo

“Saya sangat mengharapkan Dewan Pengupahan dan yang terkait agar benar-benar memahami peraturan pemerintahan yang dimaksud. Memberi dengan upah yang layak disesuaikan kondisi yang ada dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Ainun Amalia, S.Sos mengatakan bahwa Maksud dari sosialisasi ini untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

“Semoga sosialisasi UMK ini mendapat tanggapan yang positif bagi manajemen perusahaan dan sarikat pekerja,” jelasnya

Selai itu, tujuannya untuk memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah bersangkutan.

Turut hadir Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, APINDO, Ketua Serikat pekerja/buruh Jatim, Ketua BRIN Jawa Timur. (Mas/kominfo)