- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 22:19 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 14 Januari 2024 | 20:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 209
Padang, InfoPublik - Tidak sampai 24 jam, ratusan kendaraan berknalpot brong (tidak standar) berhasil dikandangkan. Polresta Padang yang melakukan razia mulai Sabtu (13/1/2024) malam hingga Minggu (14/1/2024) pagi, menjaring 274 kendaraan.
"Penertiban knalpot brong dan pelanggaran kasat mata dilakukan serentak oleh Polresta dan Polsek,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap didampinggi oleh Kasat Lantas Kompol Alfin, Minggu siang.
Penertiban dilakukan sesuai maklumat Kapolda Sumatera Barat tentang larangan memakai knalpot brong. Seluruh personil melakukan patroli di seputaran kawasan, begitu terlihat knalpot brong dan pelanggaran kasat mata langsung diamankan dan dikandangkan.
"Sebanyak 80 persen pelanggaran memakai knalpot brong,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, pihaknya tidak main-main dengan yang namanya pelanggaran knalpot brong, terlihat langsung disikat dan dikandangkan.
“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tegas Kapolresta Padang itu.(MC Pasang / Junee)