: Pemkab PPU Lakukan Mitigasi Risiko Perihal Tender Tahun 2024
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 11 Januari 2024 | 19:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 64
Penajam, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun pimpin rapat terkait pelaksanaan pengamanan kegiatan tender 2024 di ruang rapat Kantor Bupati PPU, Kamis (11/1/2024). Rapat digelar guna memantau perkembangan tender dini dan kelancaran pelaksanaan tender.
Makmur dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya percepatan pelaksanaan tender guna terealisasinya perencanaan pembangunan Kabupaten PPU dan pergerakan roda perekonomian. Berkaca dari pelaksanaan tender tahun 2023, maka pelaksanaan tender dini perlu dilakukan di tahun 2024, termasuk di dalamnya persiapan pengamanan secara lebih baik sebagai mitigasi risiko.
Ia meminta dalam proses tender ini diusahakan tidak bersinggungan secara langsung atau fisik dengan para penyedia. Oleh karenanya, tahapan klarifikasi dokumen penawaran yang selama ini dilakukan secara langsung (tatap muka) akan diubah mekanismenya menjadi daring. Hal ini dilakukan untuk menghindari keramaian maupun hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lingkungan Kantor Pemerintahan.
“Jadi saya tidak mau lagi melihat kantor bupati ini seperti pasar,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan tender ini, terdapat sepuluh paket strategis yang akan segera dilakukan tender, di antaranya Revitalisasi Dermaga Speed Boat dan Klotok Penajam, Peningkatan Jalan Lingkungan Rawa Indah Penajam, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pembangunan SDN 040 Penajam, Pembangungan Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku Tipe D, Peningkatan Jalan Coastal Road, Peningkatan Jalan Provinsi KM 10 Silkar – Kawasan Industri Buluminung, Pembangunan Bangunan Pendukung Kantor DPRD, Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan (lanjutan), dan Peningkatan Jalan Dusun 1 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu.
Selain tender, Sekretariat Kabupaten PPU melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa akan segera melakukan pendampingan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kepada semua perangkat daerah guna percepatan realisasi pengadaan yang berdampak pula pada perekonomian PPU.(Nis/*DiskominfoPPU)