- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 16 Mei 2024 | 12:09 WIB
: Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 10 Januari 2024 | 07:32 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 90
Tidore, InfoPublik - KPU Kota Tidore Kepulauan, telah menutup waktu memasukan Laporan awal dana kampanye pada 7 Januari kemarin.
Dari 18 partai peserta pemilu hanya 17 partai yang memasukan LADK ke KPU Kota Tidore Kepulauan.
Dari 17 partai tersebut terdapat 15 partai dinyatakan belum lengkap LADK-nya.
Untuk itu KPU memberi waktu perbaikan (LADK) bagi partai politik sampai dengan Jumat, 12 Januari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan, Selasa (9/1/2024)
Abdullah mengatakan, dari 18 partai Politik Peserta pemilu hanya dua partai yang dinyatakan lengkap LADK.
"Dua partai itu yakni PKS dan Partai Ummat. Kalau 16 parpol masih perbaikkan," kata Abdullah.
Lebih lanjut, perbaikan Laporan awal dana kpanye bagi 16 parpol tersebut diberi waktu hingga 12 Januari 2023.
"Kami beri waktu perbaikannya sampai tanggal 12 Januari semua partai harus sudah perbaikan," sambungnya.
Apabila batas waktu yang telah ditentukan parpol tidak memasukan perbaikan LADK maka parpol akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun Sanksi yang diberikan sesuai PKPU pasal 118 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Abdullah menambahkan dana kampanye sumbangan dana kampanye baik DPR, DPRD provinsi/kota dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perorangan, batasanan maksimalnya Rp2,5 miliar.
Sementara sumbangan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah, maksimal Rp25 miliar.
"Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai pasal 34 ayat 1 dan 2," tukasnya. MC Tidore