- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 20 September 2024 | 23:53 WIB
:
Oleh MC PROV KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:33 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 130
Pangkalpinang, InfoPublik - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal ingin perkuat peraturan pemerintah dengan mengatur substansi dan muatan materi dalam peraturan daerah. Hal ini diungkapkan pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kep. Babel, Jumat (29/12/2023)
Terdapat 3 cakupan agenda yang dibahas, pertama mengenai penyampaian rekomendasi panitia khusus DPRD tentang stabilitas harga tandan buah segar, kelapa sawit dan syarat perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedua, pengambilan keputusan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Menurut Pj Gubernur Safrizal, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) untuk tahun 2023. Hal ini berawal dari telah diundangkannya PP No 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
“Kita selaku pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu untuk mengatur dan memperkuat substansi dan muatan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah,” papar Safrizal yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Kalsel tahun 2021.
Karena dukungan SDM, peran masyarakat maupun dana masih belum optimal, Pj Gubernur Safrizal mengatakan perlunya upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial.
Sementara untuk Raperda Perubahan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, lulusan terbaik angkatan pertama IPDN ini mengatakan selambat-lambatnya 1 tahun Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan Perda dengan PP Nomor 24 Tahun 2019.
“Raperda perubahan ini untuk menarik masyarakat pelaku usaha atau investor untuk melakukan kegiatan usaha di Provinsi Kep. Babel,” jelasnya.
Hal ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kep. Babel untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Herman Suhadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Heryawandi dan Wakil Ketua II DPRD Beliadi. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA , Sekda Naziarto, dan Forkopimda beserta Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemprov Kep. Babel.