Bawaslu Kubu Raya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

: Alat Peraga Kampanye ditertibkan tim gabungan Bawaslu Kubu Raya. Dalam penertiban tersebut diduga APK dipasang dibahu jalan Alteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Rabu (27/12/2023). -Foto:Mc Kubu Raya


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 28 Desember 2023 | 13:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 56


Sungai Raya, InfoPublik  - Bawaslu Kubu Raya bersama-sama unsur Polri TNI, Dishub dan Satpol PP tertibkan Alat Peraga Sosialisasi.Alhasil ratusan, bendera parpol poster serta spanduk dicabut sepanjang jalan Alteri Supadio Kecamatan Sungai Raya. Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan Satgas Operasi Mantab Brata Polres Kubu Raya melakukan pendampingan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan Bawaslu di wilayah daerah setempat.

"Dalam kegiatan ini, penertiban APS oleh Bawaslu Kubu Raya difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APS sesuai Perbub nomor 14 tahun 2023 tentang pedoman pemasangan atribut ormas, parpol, dan Alat Peraga Kampanye ditempat umum serta melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang titik kampanye pemilu," kata Ade, di Sui Raya, Rabu (27/12/2023).

Sementara komisioner Bawaslu Kubu Raya, Abdul mengatakan menyatakan atribut, bendera Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang dibadan jalan sepanjang jalan Alteri Supadio hingga simpang empat Polda Kalbar.

"Berupa reklame dan umbul-umbul. Jadi ini penertiban tahap satu, apabila masih ada terpasang akan ditertibkan secara berkala,"tambahnya. (ird/Mc KubuRaya/humas polres kkr/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya