Pulihkan Keuangan Daerah Rp8 Miliar, Majelis Pertimbangan TP-TGR Raja Ampat Sidangkan Sepuluh Terperiksa

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Rabu, 20 Desember 2023 | 11:27 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 49


Raja Ampat, InfoPublik- Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Kabupaten Raja Ampat mengelar sidang untuk sepuluh terperiksa yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Raja Ampat selama dua hari, Senin (18/12/2023) sampai Selasa (19/12/2023).

Sidang  tersebut dibuka Bupati Raja Ampat melalui Asisten I Setda Raja Ampat, Drs. Mansur Syahdan, M.Si dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD di Lingkunhan Pemda Raja Ampat.

Mansur Syahdan dalam sambutannya berharap melalui  sidang tersebut diharapkan pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikan temuan-temuan aparat pengawasan fungsional seperti BPK, BPKP dan Inspektorat yang telah menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah demi terciptanya iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat dan berwibawa.

Adapun agenda pada hari ini, Senin (18/12/2023) adalah dengan menghadirkan 5 orang tertuntut dan pada Selasa (19/12/2023) adalah 5 orang tertuntut. Sementara nilai temuan yang disidangkan adalah senilai Rp8.601.587.496,49 (Delapan Milyar Enam Ratus Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Sembilan Sen) dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2021 tentang pedoman penyelesaian TP - TGR dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 188/45/SK-BRA/VI/2023 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Sementara Majelis TP TGR Raja Ampat yang menyidangkan tertuntut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, M.Si selaku Ketua Majelis Pertimbangan bersama Inspektur Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Tafalas, S.Hut., M.Si selaku Wakil Ketua Majelis Pertimbangan, Hj. Djalali, S.Sos selaku Sekretaris Majelis Pertimbangan dan Nyoman Saribuana, S.STP., MM dan Muhammad Fadli Tafalas, SH selaku Anggota Majelis Pertimbangan memamdu Sidang Majelis TP-TGR kepada 10 orang tertuntut yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran daerah.

Adapun kesepuluh tertuntut adalah pihak ketiga dan sejumlah kepala kampung di Raja Ampat. (Penta Nila J/MC.Kab.Raja Ampat)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 00:01 WIB
Rayakan HUT ke-21, Bupati AFU Beberkan Capaian Pembangunan Raja Ampat
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:38 WIB
Penerimaan CASN 2024, Bupati AFU Minta Tenaga Honda Lengkapi Persyaratan
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Senin, 29 April 2024 | 08:28 WIB
Dorong Ekonomi RT, WKRI Raja Ampat Gelar Pelatihan Membuat Kue Ulang Tahun
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis