:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 14 Desember 2023 | 17:18 WIB - Redaktur: Tobari - 41
Indramayu, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) ikut serta dalam acara IKP Talks yang digelar secara daring oleh Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) bertempat di Kantor Diskominfo Indramayu, Kamis (14/12/2023).
IKP Talks Digital Workshop Series #5 yang mengusung tema pelayanan informasi dan pengelolaan aduan ramah disabilitas dibuka oleh Kepala Diskominfo Jabar, Ika Mardiah yang diwakili Kepala Bidang IKP Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat, serta diikuti oleh Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang IKP Diskominfo Jabar Viky Edya Martina Supaat menyampaikan, melalui semangat momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) serta Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Diskominfo Provinsi Jawa Barat selalu berupaya meningkatkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kehumasan di lingkungan Pemprov Jabar dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Pelayanan informasi publik merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan informasi yang mudah diakses sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh PPID dan kehumasan badan publik yang selama ini telah mengantarkan Jabar menjadi rangking 1 nasional indeks keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Dikatakan Viky, saat ini inovasi layanan informasi publik terus berkembang pesat. Diharapkan kemutakhiran tersebut juga dapat dirasakan oleh para penyandang disabilitas pada pelayanan informasi dan pengelolaan aduan yang disediakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota di Provinsi Jabar.
Pemprov Jabar terus berkomitmen menjalankan pelayanan informasi dan pengelolaan aduan yang ramah disabilitas.
"Kami terus berupaya memastikan agar penyandang disabilitas memperoleh haknya dalam mengakses informasi dan menyampaikan aduan tanpa mengalami hambatan atau diskriminasi dengan memperhatikan kemudahan dan akses layanan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyampaikan penyandang disabilitas memiliki hak untuk berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi termasuk menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi yang mana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016.
Menyikapi hal tersebut, Vici berharap pemerintah dalam hal ini badan publik dapat mewujudkan keterbukaan informasi yang layak bagi disabilitas seperti menyediakan akses jalan, ruang parkir khusus penyandang disabilitas yang dekat dengan gedung utama Badan Publik, serta kursi roda dan alat bantu dengar di ruang PPID Badan Publik.
Kemudian, menyediakan pelayanan informasi publik yang aksesibel dan format yang dapat digunakan untuk para penyandang disabilitas, Memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat, braille, dan/atau video mengenai layanan informasi publik PPID, serta staf yang terlatih untuk membantu para penyandang disabilitas yang perlu bantuan.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien mengatakan, Diskominfo Indramayu mengapreasi atas upaya yang selama ini dilakukan Pemprov Jabar dalam menciptakan beragam inovasi layanan publik yang ramah disabilitas terutama dalam pelayanan informasi dan pengelolaan aduan
Menurutnya, upaya tersebut memerlukan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak sehingga para penyandang disabilitas dapat memperoleh fasilitas pelayanan publik serta akses terhadap beragam informasi secara maksimal yang diperlukan. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)