:
Oleh MC KAB INDRAMAYU, Kamis, 14 Desember 2023 | 08:39 WIB - Redaktur: Tobari - 45
Indramayu, InfoPublik – Pemkab Indramayu terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan partisipasi aktif stakeholder terkait dalam rangka mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi publik.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Indramayu dengan menggelar kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan Lurah se-Kecamatan Indramayu.
Bertempat di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu, Rabu (13/12/2023), sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Diskominfo Indramayu, CH. Iin Indrayati yang diwakili Sekretaris Diskominfo Indramayu, A. Sudalim Gymnastiar.
Kemudian, turut hadir pula Kepala Bidang IKP, Agus Muttaqien serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Reza Vahlefi yang juga bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo Indramayu, A. Sudalim Gymnastiar menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban sebagai pelaksana kebijakan publik dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan (good governance) sehingga proses birokrasi dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Guna terlaksananya hal tersebut, dikatakan Sudalim perlu beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah dari pusat hingga ke daerah salah satunya dengan melakukan pembenahan regulasi yang masih tumpang tindih.
“Kewajiban kita sebagai ASN salah satunya adalah melaksanakan kebijakan publik dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga birokrasi dapat berjalan efektif dan efisien,” ungkapnya.
Lanjut Sudalim, dewasa ini upaya menciptakan tata kelola yang baik dihadapkan dengan tantangan perkembangan teknologi dan informasi yang sangat masif.
Menghadapi hal tersebut pemerintah pusat dalam hal ini urusan teknologi dan informatika, menghadirkan regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digunakan tidak hanya sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Melainkan pula regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak dasar publik dalam hal pemenuhan informasi yang dibutuhkan publik yang mana pemenuhan kebutuhan akan informasi sendiri menjadi suatu yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik dan partisipasi publik terhadap penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya yang menggunakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), baik itu pengelolaan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi pada badan publik dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan demikian, PPID yang ada di setiap instansi termasuk di Kecamatan diharapkan dapat berperan aktif dalam mengumumkan informasi publik secara berkala sehingga pemenuhan informasi tersebut dapat terlaksana.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid IKP Diskominfo Indramayu, Agus Muttaqien dalam pemaparannya mengatakan, pelaksanaan KIP tersebut Pemkab Indramayu terus memberikan penguatan baik itu dari sisi kelembagaan maupun dari sisi regulasi.
Selain itu, dirinya juga mengajak para peserta untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan KIP sehingga permohonan informasi yang dilakukan oleh pemohon informasi dapat terlayani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (FKR/AA DENI—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)