KPN Merupakan Kawasan Strategi Nasional

:


Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Rabu, 13 Desember 2023 | 20:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 244


Saumlaki, InfoPublik - Kawasan Perbatasan Negara (KPN) merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang wilayah penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara serta pertahanan dan keamanan negara. Begitu pula dengan KPN di Saumlaki dan Larat.

Pengembangan KPN di Kawasan Strategi Perbatasan Negara (KSPN) Saumlaki dan Pintu Gerbang Larat merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku, dalam upaya mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara.

“Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas adanya program dan bantuan dari pemerintah melalui dana BA-BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara),” Jelas Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat saat membuka kegiatan Ekspos Akhir Penyusunan Materi Teknis RDTR KPN di Hotel Beringin Dua Saumlaki, Selasa (12/12/2023).

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN Saumlaki dan Larat dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Agar RDTR dan Peraturan Zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut, diperlukan peta dengan kedalaman 1:5000 agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial dan dapat dijadikan acuan dalam perizinan.

RDTR yang disusun ini akan menjadi dokumen penting yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Selain menjadi dasar bagi pengembangan kawasan, RDTR ini juga akan menjadi pintu masuk bagi kegiatan Investasi yang akan berkembang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk dampak/pengaruh adanya Blok Masela terhadap investasi/perkembangan di Saumlaki dan Larat.

Dengan adanya dokumen RDTR ini maka, akan memberikan kemajuan dan percepatan pembangunan bagi kawasan perbatasan maupun bagi perkembangan wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya serta menselaraskan seluruh kebijakan-kebijakan sektor.

“Pada akhirnya juga akan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Piterson Rangkoratat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mengusulkan perubahan kawasan hutan di wilayah, yaitu Perubahan Peruntukan, Fungsi dan Batas Kawasan Hutan yang diusulkan (HPK) menjadi bukan Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 18.668,73 Hektar dalam usulan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2022.

Untuk kebutuhan pembangunan melalui pemanfaatan pola ruang dan struktur ruang baik rencana maupun exsisting serta pengendaliannya agar terakomodir dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Rangkoratat berharap peran serta dan pro aktif para hadirin sekalian dalam memberikan masukan dan tanggapan sangat perlu di dalam penyusunan dokumen RDTR tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan dapat dijadikan rujukan bagi semua pihak dalam perizinan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tujuan investasi.

“Kiranya seluruh proses penyusunan RDTR KPN di Saumlaki dan Larat ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal sesuai dengan pedoman dan peraturan yang terkait,” Pungkasnya. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Aty).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BUTON
  • Sabtu, 27 April 2024 | 16:00 WIB
Masyarakat Kabupaten Buton Terima Sertipikat Tanah
  • Oleh MC KAB RAJA AMPAT
  • Kamis, 25 April 2024 | 20:14 WIB
Sukseskan Program PTSL, BPN Raja Ampat Turlap Kumpulkan Data Yuridis
  • Oleh Wandi
  • Rabu, 24 April 2024 | 11:02 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC