41 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023 Resmi Dilantik

: Pengambilan Sumpah/Janji 41 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023 dan Kades Antar Waktu-Foto:Mc.Kobar


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Rabu, 13 Desember 2023 | 16:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 221


Pangkalan Bun, InfoPublik – 41 orang Kepala Desa yakni 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 dan lima orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa di Aula Antakusuma, Senin (11/12/2023).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kobar yakin dan percaya bahwa kepala desa yang akan dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya.

“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan  dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar,”kata Budi.

Pj Bupati Kobar juga menyampaikan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023,bahwa paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.

“Rencana Pembangunan jangka menengah daerah (PJMDesa) yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjutnya.

Selanjutnya ia berpesan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 2023 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa  sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,”tambahnya. (mc kobar/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Selasa, 19 November 2024 | 11:24 WIB
Buka Workshop, Budi Santosa Harapkan Kritik dan Saran Terkait Pelaksanaan Pembangunan di Kobar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB
MA Dukung Asosiasi Juru Damai untuk Reduksi Konflik Hukum
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 11 November 2024 | 14:17 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Kobar Gelar Rangkaian Kegiatan Penghormatan
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 4 November 2024 | 15:34 WIB
Pemkab Kobar Mulai Laksanakan SKD CPNS
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Senin, 4 November 2024 | 17:20 WIB
Kobar Expo 2024 Resmi Ditutup, Angka Transaksi Capai Rp2,6 Miliar Selama Pameran
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:43 WIB
Hadiri Rakorda, Pj Bupati Nagan Raya Ajak Sinergi Sukseskan Pilkada Serentak 2024