- Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
- Selasa, 19 November 2024 | 11:24 WIB
: Pengambilan Sumpah/Janji 41 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak 2023 dan Kades Antar Waktu-Foto:Mc.Kobar
Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Rabu, 13 Desember 2023 | 16:38 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 221
Pangkalan Bun, InfoPublik – 41 orang Kepala Desa yakni 36 orang Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 dan lima orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 2023 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa di Aula Antakusuma, Senin (11/12/2023).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kobar yakin dan percaya bahwa kepala desa yang akan dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya.
“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar,”kata Budi.
Pj Bupati Kobar juga menyampaikan kepada Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2023,bahwa paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.
“Rencana Pembangunan jangka menengah daerah (PJMDesa) yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjutnya.
Selanjutnya ia berpesan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu 2023 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan yang dimiliki desa.
“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan,”tambahnya. (mc kobar/eyv)