Advokasi PUG untuk Wujudkan Kesetaraan Gender

: SAMBUTAN - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi saat membuka secara langsung kegiatan Advokasi Kebijakan Pelaksanaan PUG Bagi Tim Driver PUG dan Pejabat Perencana pada Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kapuas tahun 2023 bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (12/12/2023).


Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 13 Desember 2023 | 22:44 WIB - Redaktur: Juli - 45


Kuala Kapuas, InfoPublik – Guna memperkuat komitmen OPD Driver Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam mewujudkan Kesetaraan Gender, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Kapuas melakukan kegiatan Advokasi Kebijakan Pelaksanaan PUG bagi Tim Driver PUG dan Pejabat Perencana pada Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten Kapuas 2023, di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (12/12/2023).

Kegitan tersebut dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dan hadir pada kegiatan tersebut Narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) Maftuh Muhtadi, Kepala Dinas P3APPKB Kapuas dr. Tri Setyautami, Kepala Kesbangpol Kapuas Marlina Kasyfiatie, Pejabat Perencana Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Kapuas, Panitian pelaksana kegiatan dan para tamu undangan.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan bahwa ada lima arahan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang perlu dipahami.

Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.

Kelima arahan tersebut adalah bentuk upaya untuk pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan.

“Saya mengajak kita semua untuk mendukung, melaksanakan dan mensukseskan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kapuas melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” ucap Erlin Hardi.

Lebih lanjut, keadilan dan kesetaraan gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender. Tujuan dari keadilan dan kesetaraan gender adalah agar setiap orang memperoleh perlakuan yang sama dan adil dalam masyarakat, tidak hanya dalam bidang politik, di tempat kerja atau bidang yang terkait dengan kebijakan tertentu dalam pembangunan.

“Dengan kegiatan ini, kita harapkan untuk bagaimana pemberdayaan khususnya pengarusutamaan gender di Kabupaten Kapuas ini bisa kita capai hasilnya secara maksimal tentunya dengan keterlibatan dari pada OPD – OPD yang terkait,” pungkasnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf)

 

Berita Terkait Lainnya