: ANUGERAH – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi selaku PPID Utama Kabupaten Kapuas saat menerima Penganugerahan badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota predikat Informatif, Senin (11/12/2023) di M Bahalap Hotel Palangka Raya.
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 12 Desember 2023 | 10:11 WIB - Redaktur: Juli - 65
Kuala Kapuas, InfoPublik –Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-2 dengan nilai 93,93 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalteng.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi secara langsung menerima penganugerahan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Senin (11/12/2023) di M Bahalap Hotel Palangka Raya.
Turut hadir juga pada kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U.Sawang didampingi Kabid IKP Huldi dan jajaran Pranata Humas Dinas Kominfo Kapuas.
Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.
Atas hasil yang diraih PPID Utama Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas anugerah yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yakni badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota kategori Informatif.
“Ini artinya Pemerintah Kabupaten Kapuas selalu meningkatkan pelayanan, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik, yang mana merupakan hasil dari OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Kominfo Kapuas yang telah membina PPID Pembantu dimasing-masing OPD,” ucap Erlin selepas acara penganugerahan tersebut.
Disambungnya, dengan hasil yang didapat ini diharapkan semakin menjadikan Pemerintah Kabupaten Kapuas di dalam keterbukaan informasi publik dapat selalu memberikan informasi-informasi kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Kalteng H.Nuryakin dalam sambutannya mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
"Kepada badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kiranya dapat merespon dengan cerdas, cepat, tepat dan aman dalam penyediaan informasi publik dalam derasnya arus informasi pada era digital saat ini," ungkap H. Nuryakin.
Ia pun menegaskan, semua badan publik juga harus terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Daan Rismon menyampaikan dalam laporannya, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan mengembangkan masyarakat informasi.
"Kualifikasi peringkat sebagai hasil akhir monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terdiri dari badan publik Informatif dengan nilai antara 90-100, badan publik Menuju Informatif dengan nilai antara 80-89, badan publik Cukup Informatif dengan nilai antara 60-79, badan publik Kurang Informatif dengan nilai antara 40-59 dan badan publik Tidak Informatif dengan nilai antara < 39," pungkasnya. (MC Kab Kapuas/hmskmf)