- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 28 November 2024 | 22:14 WIB
: Anggota KPU Kabupaten Balangan Wahyudi didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Maulana Bayupati, melakukan monitoring pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh PPK Awayan dan Tebing Tinggi.
Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 11 Desember 2023 | 22:30 WIB - Redaktur: Tobari - 276
Balangan, InfoPublik - Anggota KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi, didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Maulana Bayupati, melakukan monitoring pelaksanaan rapat koordinasi persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Kecamatan Juai, Halong, Paringin, Paringin Selatan, Batumandi, Lampihong, Awayan dan Tebing Tinggi.
Wahyudi selaku Kadiv Sosialisasi, Senin (11/12/2023) mengatakan, bahwa tugas KPPS adalah untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
"Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibilitas," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas untuk mengumumkan DPT di TPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
Kemudian lanjutnya, KPPS juga bertugas untuk menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, menyerahkan DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.
"Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," tutupnya. (MC Balangan/el/toeb)