Bupati Indramayu dan DPRD Indramayu Tandatangani Persetujuan Pajak dan Retribusi Daerah

:


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Rabu, 6 Desember 2023 | 12:48 WIB - Redaktur: Tobari - 58


Indramayu, InfoPublik – Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus) 10 raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam rapat paripurna ini Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina juga menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (5/12/2023), rapat paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Sirojudin.

Turut hadir pula dalam rapat paripurna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, rektor dan direktur perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, pansus 10 DPRD Kabupaten Indramayu bersama dengan tim asistensi eksekutif telah melakukan pembahasan terkait dengan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana hasil dari pembahasan tersebut telah disusun dalam bentuk laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

“DPRD Kabupaten Indramayu melalui Pansus 10 telah membahas raperda tersebut bersama dengan tim asistensi eksekutif serta telah menerima laporan hasil kerja pansus 10 yang disampaikan pada rapat kali ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 10, M. Alam Sukmajaya mengatakan, dengan terlaksananya pembahasan mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadikan raperda tersebut tersusun dengan sebaik mungkin baik secara struktur penulisan maupun mengenai materi muatan yang terkandung di dalamnya.

Sehingga saat ditetapkan dan diberlakukan menjadi peraturan daerah nantinya dapat diimplementasikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Alam, hadirnya perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut merupakan bentuk upaya penyatuan dari sekian banyak perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Namun demikian, guna memaksimalkan pelaksanaan perda setelah diundangkan, diperlukan keseriusan, inovasi dan semangat dari setiap OPD penghasil serta dapat memberikan umpan balik pemanfaatan layanan yang maksimal terhadap wajib pajak dan retribusi.

“Semoga raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilaksanakan secara maksimal oleh setiap stakeholder setelah diundangkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat menyampaikan, dengan semangat dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah DPRD, diharapkan dengan disetujuinya raperda tersebut dapat meningkatkan PAD sehingga membawa daerah Kabupaten Indramayu lebih maju

Kemudian, terhadap raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam negeri, menteri keuangan dan gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan registrasi.

“Atas disetujuinya raperda dimaksud kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Semoga kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik dapat lebih ditingkatkan di masa mendatang,” pungkasnya. (FKR/MTQ—Tim Publikasi Diskominfo Indramayu/toeb)