: SERAHKAN - Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi saat menyerahkan piagam penghargaan Sekolah Adiwiyata Kabupaten Kapuas tahun 2023 di halaman Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/11/2023).
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 29 November 2023 | 16:30 WIB - Redaktur: Juli - 33
Kuala Kapuas, InfoPublik - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Istri yang juga Pj Ketua TP PKK Agustina Sri Rejeki menghadiri acara penyerahan penghargaan sekolah Adiwiyata Kabupaten Kapuas 2023 dan penanaman pohon dalam rangka Hari Menanam Pohon Indonesia di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/11/2023).
Turut hadir juga pada kegiatan ini Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karolinae, unsur forkompimda, sejumlah kepala dinas di lingkungan kapuas, kepala sekolah SD, SMP, MAN, dan tamu undangan lainnya.
Erlin Hardi menyampaikan bahwa adiwiyata merupakan sebuah penghargaan yang diberikan pemerintah mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota kepada kepala sekolah yang berkomitmen mewujudkan warga sekolah yang peduli dan bertanggung jawab dalam upaya perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Maka dari itu kita wajib menjaga lingkungan sekitar sekolah, yaitu menjaga kebersihan, fungsi sanitasi dan drainase dilingkungan sekolah," ujarnya.
Kemudian juga melakukan penanaman, pemeliharaan tanaman di sekitar lingkungan sekolah, lalu penghematan dan konservasi air maupun energi serta melakukan inovasi terkait perilaku ramah lingkungan hidup.
Lebih lanjut ia mengatakan pada hari ini berkenaan dengan peringatan hari menanam pohon Indonesia, pemerintah sudah berupaya mendukung pelestarian lingkungan dengan menanam dan memelihara pohon di tempat umum maupun di sekitar lingkungan kita.
“Marilah kita terus merawat dan menjaga bumi kita ini agar bisa tetap dinikmati oleh generasi penerus anak cucu kita sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor: 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan,” pungkasnya.
Sementara itu dalam laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karolinae meyampaikan dasar hukum kegiatan adiwiyata yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 52 tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 421 Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2023 tentang Penetapan Sekolah Adiwiyata Kabupaten Kapuas 2023.
“Dengan adanya program adiwiyata diharapkan siswa maupun warga sekolah serta masyarakat umum mampu menumbuhkan karakter bangsa yang berperilaku peduli dan ramah lingkungan untuk menjadi Indonesia negara yang maju dan lestari,” tutupnya. (MC Kab Kapuas/hmskmf)