Implementasi Undang-Undang KIP, KPI Bengkulu Gelar Penilaian Badan Publik

: Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu melakukan penilaian badan publik se-Provinsi Bengkulu dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu


Oleh MC PROV BENGKULU, Senin, 27 November 2023 | 16:17 WIB - Redaktur: Tobari - 49



Bengkulu, InfoPublik - Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu melakukan penilaian badan publik se-Provinsi Bengkulu dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Senin (27/11/2023).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menjadi Juri Penilaian bersama dengan Ketua KIP Bengkulu serta Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu.

Dalam keterangannya, Sekda Isnan Fajri mengatakan, saat ini dilakukan penilaian beberapa Badan Publik yang menurut pengamatannya semuanya mendapatkan nilai yang baik dari dewan juri, di mana sudah menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik di instansinya masing-masing.

Setiap instansi telah memaparkan dengan baik dan jelas soal program kerja dan keterbukaan informasi publik dan diharapkan hal itu sudah diimplementasikan dalam ranah keterbukaan informasi publik di instansinya masing-masing.

"Selain penilaian hari ini, tim dari KIP juga telah melakukan kunjungan di lapangan. Kita harapkan apa yang telah dipaparkan tadi memang telah diimplementasikan di instansi mereka masing-masing," sebut Sekda Isnan Fajri, saat usai memberikan penilaian.

Untuk instansi pemerintah, jelas Sekda, sementara ini sudah dilakukan penilaian terhadap dua OPD yaitu Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu.

Sekda Isnan berharap apa yang telah dipaparkan OPD tadi seperti inovasi tersendiri dalam melaksanakan penyebarluasan dan keterbukaaan terhadap pelayanan informasi publik yang mereka kelola dan hal itu memang telah dijalani dengan baik, maka tentu OPD tersebut telah mampu memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Jika yang mereka paparkan itu benar-benar diimplementasikan, saya rasa OPD tersebut sudah sangat mumpuni dalam informasi publik dan memuaskan dalam hal pelayanan publik," demikian kata Sekda Isnan.

Ketua KIP Provinsi Bengkulu Hidi Cristoper menjelaskan, ada sebanyak 59 badan layanan publik yang masuk penilaian yaitu, 40 OPD Provinsi, 10 OPD Kabupaten Kota dan 9 instansi vertikal.

Di mana dari tiga kategori itu, sudah dilakukan seleksi administrasi dan kunjungan lapangan, sehingga terdapat 18 instansi yang dilakukan penilaian.

"Dari masing-masing tingkatan instansi tadi kita ambil 6 setiap instansi, sehingga ada 18 instansi yang kita nilai hari ini," sebut Cristoper.

Lanjutnya, penilaian ini dilakukan setiap tahun dan jika sudah dilakukan penjurian nantinya, maka pada tanggal 7 Desember 2023 akan gelar KIP Award.

"Untuk memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah maupun vertikal yang telah dinilai memiliki inovasi dan keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mensyaratkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Harapannya, Badan Publik dapat mempedomani Undang-Undang ini sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. (Prov Bengkulu/toeb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 23 April 2024 | 14:47 WIB
Pilkada 2024, Calon Wali Kota Banda Aceh Jalur Independen Butuh 7.787 KTP
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Senin, 18 Maret 2024 | 07:10 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 Maret 2024 | 08:25 WIB
Inilah Empat Calon Anggota DPD RI Peraih Suara Terbanyak dari Dapil Aceh