: FOTO BERSAMA : Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang dalam hal ini di wakili oleh Asisten Administrasi Umum Ahmad M. Saribi bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, A. Darmuji, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi dan Inspektur Kapuas, unsur forkopimda, Kepala perangkat daerah, camat, lurah, bertempat di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (21/11/2023)
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 22 November 2023 | 14:58 WIB - Redaktur: Juli - 61
Kuala Kapuas, Infopublik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Sosialisasi Netralisasi ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Lingkup Pemda Kapuas.
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum, Ahmad M.Saribi mewakili Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi di Aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (21/11/2023).
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Komari, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin A. Darmuji, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan Inspektur Kapuas, unsur forkopimda, sejumlah Kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Ahmad M.Saribi saat membacakan sambutan Pj Bupati Kapuas mengucapkan terima kasih kepada narasumber kegiatan sosialisasi ini yang berkenan hadir untuk memaparkan lebih lanjut bagaimana netralitas ASN terhadap Pemilu Tahun 2024 di lingkup Pemda Kapuas,
"Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "Netralitas" yang berarti bahwa pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, oleh karenanya (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas diingatkan tidak melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nantinya," ucapnya
Lebih lanjut Ahmad Saribi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu terlebih, saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye,
"Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi pegawai ASN atau konsekuensi yang akan dihadapi," tuturnya
Dia mengharapkan kegiatan yang digelar BKPSDM Kapuas dapat bermanfaat dan dirinya menegaskan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas khususnya sebagai pejabat publik. "Sekali lagi saya mengingatkan agar selalu bijak dalam bertindak dan dapat menghindari hal-hal yang melanggar aturan netralitas sebagai ASN," tegasnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pengucapan Ikrar dan juga penandatanganan Fakta Integritas Netralitas bersama-sama seluruh kepala perangkat daerah, unsur forkopimda, camat dan lurah dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu 2024. (MC Kab Kapuas/Hmskmf)