- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 1 April 2024 | 13:55 WIB
: Tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Agam gelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Agam.-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Minggu, 19 November 2023 | 05:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 99
Agam, InfoPublik - Tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Agam.
Proses pembersihan dimulai 18 hingga 25 November 2023 yang digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Agam.
Operasi penertiban diawali dengan apel tim gabungan di Halaman Kantor Camat Banuhampu, dihadiri para personel berbagai stakeholder pemilu, termasuk Kadinas Satpol PP–Damkar Agam dan unsur lain.
Operasi penertiban yang dibagi tiga tim masing-masing kawasan Pasa Amor hingga batas Kota Bukittinggi, kawasan Garegeh hingga Baso dan wilayah Lubuk Basung.
Sebelumnya Bawaslu Agam sudah memberikan kesempatan selama tiga hari kepada partai politik untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Agam Suhendra menyebutkan, penertiban itu dilakukan berdasarkan hasil komitmen bersama dan sosialisasi yang telah dilakukan Bawaslu Agam sebelumnya.
Hal itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama stakeholder dan partai politik peserta Pemilu tahun 2023 terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
“Spanduk, baliho dan APS yang mengandung unsur ajakan seperti permintaan coblos, memohon doa restu, dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan,” ujarnya.
Disebutkan, sosialisasi dan penertiban itu juga dalam upaya menyampaikan pada masyarakat terkait dengan ketentuan pemasangan spanduk, baliho dan perangkat kampanye yang boleh dipajang.
Suhendra mengharapkan, seluruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai tahapan dan ketentuan yang sudah digariskan.
“Kami mempersilakan seluruh parpol untuk berkampanye tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.
Suhendra minta tim gabungan Bawaslu Agam untuk melakukan sosialisasi dan penertiban dengan ramah kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.
“Kalau bertemu di rumah, kedai, dan posko pemenangan, lakukan pendekatan persuasif, agar tidak terjadi kontak fisik dan perdebatan dengan pemilik rumah, kedai, dan posko pemenangan tersebut,” tegasnya.
Dalam operasi penertiban yang digelar melibatkan personel Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Diskominfo, Kodim 0304 Agam dan unsur lain.
“Seandainya ragu menyangkut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam,” tegas Dandi Pribadi, Kadis Pol PP- Damkar Agam. (MC Agam/Harmen/Eyv)