Probolinggo, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut dari pembacaan Nota Penjelasan Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo, DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap empat Naskah Raperda Kabupaten Probolinggo dan pembentukan panitia khusus pembahasan empat Raperda Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/11/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara berurutan, masing-masing fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo (Fraksi Partai NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan serta Fraksi PDI Perjuangan) menyampaikan PU-nya terhadap empat Naskah Raperda.
Ke-4 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Fraksi Partai NasDem dalam salah satu PU-nya terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyampaikan dengan dibahasnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sejauh mana kesinambungan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan pada pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2024. Serta penjelasan dan rincian tahap yang akan dilaksanakan unuk mendukung program tersebut.
Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam salah satu PU-nya terkait dengan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menyampaikan dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, meminta agar Dinas Pendidikan menjelasan apakah dalam raperda ini juga memuat kearifan lokal yang dapat menunjang pelestarian budaya dan kesenian daerah. Dalam hal ini dianggap penting sekali karena melihat hal ini sudah semakin terkikis oleh zaman dan waktu.
Dengan dibahasnya Raperda Tentang Layak Anak, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan sejauh mana keseriusan Pemerintah Daerah dalam hal pemenuhan tempat-tempat ruang publik yang dapat membuat suasana yang nyaman dan aman bagi anak-anak sehingga orang tua tidak merasa khawatir apabila anak-anaknya berada dan sedang di tempat-tempat ruang publik. Sebab masih banyak tempat-tempat pelayanan dan ruang publik yang masih belum mengindahkan sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam Raperda Layak Anak.
Salah satu PU terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra adalah dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini maka output yang diharapkan tidak sekedar mengatasnamakan masyarakat terhadap permasalahan penyelenggaraan pendidikan untuk membuat payung hukum, tetapi benar-benar untuk kepentingan peningkatan pelayanan pendidikan dan kesempatan untuk memperoleh pendidikan layak dan merata dengan tetap memperhatikan asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan konsep tahapan yang jelas dan sistematis serta memperhatikan prioritas kebutuhan dan kekuatan anggaran serta konsep perencanaan yang terukur. Bagaimana strategi pemerintah untuk menentukan keberlangsungan pendidikan dengan multiple solving yang tepat sehingga pendidikan berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam salah satu PU-nya terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo menyampaikan apakah merupakan raperda baru atau raperda perubahan. Sebab sebelum ini pernah mendapati perda yang sama yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan dalam PU-nya terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan menanyakan dalam hal pendidikan bahasa lokal masihkah efektif untuk terus dilakukan inovasi yang lebih modern karena sudah semakin nyata program pusat tidak adanya kurikulum yang bersinergi dengan kurikulum muatan lokal.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Probolinggo akan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas PU fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap 4 Naskah Raperda Kabupaten Probolinggo. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)