Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Sosialisasi Keimigrasian Desa Binaan Sadar Hukum di Perbatasan RI - RDTL

: Sosialisasi keimigrasian Desa Binaan yang sadar hukum di perbatasan RI - RDTL


Oleh MC KAB BELU, Minggu, 12 November 2023 | 12:28 WIB - Redaktur: Juli - 56


Belu, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan sosialisasi keimigrasian mengenai Desa Binaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang sadar hukum keimigrasian di perbatasan RI - RDTL.

Sosialisasi Desa Binaan ini diawali dengan penyampaian materi oleh Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin.

Menurut Sekda Belu sebagai pemerintah dirinya berterima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Atambua karena dengan diadakannya sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di wilayah perbatasan RI - RDTL mengenai aturan keimigrasian termasuk aturan mengenai perlintasan.

"Bagaimana kita mengelola wilayah perbatasan ini menjadi suatu wilayah yang nyaman, oleh sebab itu supaya bisa nyaman tentu ada aturan - aturan yang harus kita sepakati bersama, kita taati agar dalam keseharian itu segala sesuatu berjalan dengan nyaman," ujarnya.

Lanjut dia, untuk perlintasan bagaimana caranya agar salah satu aturan itu adalah aturan perlintasan aturannya adalah yang menindak, yang melaksanakan tugas fungsi itu adalah Imigrasi.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan konsekuensi letak Kabupaten Belu berada dekat dengan negara lain harus juga memahami aturan-aturan perlintasan itu, aturan - aturan keimigrasian.

"Jadi sebagai tetangga kepentingan kita salah satunya adalah perlintasan, kita ke sana atau orang Timor Leste ke Atambua, banyak kepentingannya tetapi kalau bisa saya kelompokkan ini menjadi 2, yang pertama adalah kepentingan sosial, sosial itu macam - macam, adat istiadat, orang nikah, orang mati yang kedua hubungan bisnis dan sedikit mungkin karena tugas," jelas Sekda Belu.

Dirinya menambahkan bahwa mengenai perlintasan antar negara RI-RDTL merupakan tanggung jawab bersama berbagai stakeholder yang terkait di dalamnya.

Selain itu, dengan adanya pemahaman yang baik tentang aturan keimigrasian terutama aturan perlintasan bagi para camat, kepala desa dan seluruh masyarakat maka akan mengurangi potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Belu sangat mendukung adanya program Desa Binaan dari Imigrasi ini agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri telah dibekali dengan pengetahuan terkait keimigrasian yang cukup.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati mengatakan bahwa hingga saat ini pemahaman masyarakat di wilayah perbatasan RI - RDTL mengenai Undang - Undang terkait keimigrasian masih terbilang rendah.

Hal itu memicu adanya kerawanan - kerawanan dan potensi ancaman terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan salah satunya seperti TPPO oleh karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aturan - aturan keimigrasian sehingga dapat mencegah terjdiinya TPPO di wilayah perbatasan RI - RDTL.

Hadir juga dalam kegiatan ini Dansatgas Pamtas RI - RDTL 742/SWY, Tri Juang, Perwira yang mewakili Kapolres Belu, Perwira yang mewakili Dandim 1605 Belu, Pimpinan OPD lingkup Pemkab Belu, para camat, kepala desa, dan lurah.