Satpol PP Tertibkan Oknum yang Membuang Sampah Sembarangan untuk Tegakkan Perda Pengelolaan Sampah

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 8 November 2023 | 17:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 82


Kota Gorontalo, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Gorontalo yang berlokasi Bahu Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pada Selasa malam (7/11/2023).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan PERDA dan menjaga kebersihan keindahan lingkungan di sepanjang jalan GORR yang merupakan salah satu akses transportasi di Provinsi Gorontalo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo Masran Rauf mengatakan bahwa pengawasan pada malam hari sudah dilakukan sejak Senin malam (6/11/2023) dan dilanjutkan Selasa Malam (7/11/2023) yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya oknum yang sengaja membuang sampah di bahu jalan GORR pada saat malam hari.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sampah yang berserakan di Jalan GORR dibuang pada malam hari dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Hal ini sangat merugikan karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, sampah yang berserakan juga dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan," ujar Masran.

Menurut Masran, pengawasan pada malam hari dilakukan dengan harapan agar oknum yang membuang sampah di GORR bisa langsung dilakukan penindakan sebagaimana prosedur yang ada dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di provinsi Gorontalo

"Kami melakukan apel persiapan di jalan GORR pukul 20.00 Wita yang selanjutnya dilakukan pembagian tim untuk disebar dibeberapa titik lokasi yang diduga menjadi lokasi yang sering menjadi tempat dibuangnya sampah. Namun, dari hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan belum menemukan adanya pelanggaran Perda tentang pengelolaan sampah di bahu jalan GORR. Kami menganggap ini sebagai hasil positif untuk menjaga kebersihan lingkungan," kata Masran.

Masran menambahkan, meskipun tidak ada temuan pelanggaran, Satpol PP Provinsi Gorontalo tetap akan melakukan pengawasan secara rutin dan berkala untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang membuang sampah di bahu jalan GORR.

"Harapannya agar masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di sepanjang jalan GORR. Jika ada yang melihat atau mengetahui adanya oknum yang membuang sampah di bahu jalan GORR langsung didokumentasikan dan segera melaporkan melalui akun Medsos Satpol PP Provinsi Gorontalo atau datang langsung ke kantor di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo," kata Masran. (mcgorontaloprov/stendy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Senin, 6 Mei 2024 | 07:31 WIB
TPAS Sudah Luber, Masyarakat Padang Panjang Diimbau Pilah dan Daur Ulang Sampah
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 07:38 WIB
Temanggung Tambah Tiga Perda Baru
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 30 April 2024 | 20:56 WIB
Di Sepanjang Jalan GORR, Satpol PP Provinsi Gorontalo Lakukan Pembersihan Sampah
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 07:27 WIB
Bapenda Pangkep Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 29 April 2024 | 17:02 WIB
HUT ke-25 Pemkot Ternate, Wali Kota Singgung soal Sampah hingga Air Bersih
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:52 WIB
Melanggar Perda, Dua Rumah Makan di Danau Limboto Disegel Tim Gabungan