- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
: BPPKAD Probolinggo Gelar Monev Pengelolaan Barang Milik Daerah-Mc.Probolinngo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:14 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 24
Probolinggo, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di ruang pertemuan Tengger Kanor Bupati Probolinggo, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan ini diikuti oleh 104 orang peserta terdiri dari seluruh Pengurus Barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo dan Bidang Pengelolaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Hellen Ari Hermawan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
“Sekaligus menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada tahun 2022 terutama yang terkait dengan Barang Milik Daerah. Serta sebagai upaya meningkatkan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Hellen, progress nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama di area Pengelolaan BMD dimana Pemkab Probolinggo sampai tanggal 19 Oktober 2023 sudah mendapatkan nilai 89.
“Untuk meningkatkan nilai tersebut agar sama dengan capaian tahun 2022 yaitu 94 perlu dukungan dari pengurus barang untuk melaksanakan rekon tepat waktu serta pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi BMD dan Berita Acara Rekonsiliasi Internal tepat waktu,” jelasnya.
Hellen menerangkan pemanfaatan BMD terdiri dari 5 jenis yaitu sewa, pinjam pakai, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) Bangun Serah Guna (BSG) dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
“Diharapkan mulai tahun depan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan pemanfaatan BMD menggunakan KSP, BGS/BSG ataupun KSPI supaya bisa memberi manfaat lebih kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, para Pengurus Barang OPD mendapatkan materi oleh masing-masing Kepala Sub Bidang (Kasubid) dan Jabatan Fungsional di Bidang Pengelolaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo.
Kasubid Penatausahaan dan Penggunaan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Arik Setyowati menyampaikan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran berupa aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan yang belum ada data luasan dan status tanah dibawahnya.
“Jadwal rekonsiliasi BMD Tribulan III yang akan dilaksanakan pada 23 hingga 31 Oktober 2023. Pengurus barang diharapkan membawa dokumen pengadaan dan pengalihan status sebagai dasar untuk melaksanakan input data ke aplikasi baru yaitu E-BMD,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasubid Penilaian, Pemindahtangan, Pemusnahan dan Penghapusan BMD BPPKAD Kabupaten Probolinggo Niken Rahmini menyampaikan terkait pelaksanaan lelang kendaraan dinas tahap 2. Dimana OPD yang sudah mengajukan usulan lelang untuk mengumpulkan kendaraan tersebut di beberapa lokasi yang sudah ditentukan.
“Kami tekankan kepada seluruh pengurus barang untuk mengajukan usulan penghapusan terhadap aset-aset yang ada di OPD masing-masing yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan penghapusan,” ungkapnya.
Kemudian Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPKAD Kabupaten Probolinggo Samsul Arifin menyampaikan materi tentang pengamanan dan pemanfaatan BMD yang meliputi 3 aspek. Yakni, pengamanan secara administrasi, fisik dan hukum.
“Pengamanan secara administrasi mencakup pembukuan, inventarisasi dan pelaporan. Pengamanan secara fisik mencakup pemasangan pagar, batas, patok maupun papan nama kepemilikan asset,” jelasnya.
Menurutnya, Bidang Pengelolaan BMD sudah menyiapkan 100 papan nama aset yang akan dipasang di aset-aset yang rawan. Perlu koordinasi dengan OPD terkait aset mana saja yang perlu dipasang papan nama tersebut. “Aspek ketiga pengamanan BMD adalah aspek hukum yang berkaitan dengan pengurusan STNK/BPKB dan sertipikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son)