BKPSDM Probolinggo Berikan Probolinggo Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Dan 4 Tahun 2023

: BKPSDM Probolinggo Berikan Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 3 Dan 4 Tahun 2023-FotoLMc.Probolinggo


Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 35


Probolinggo, InfoPublik - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 4 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS di Auditorium Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (18/10/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo baik secara luring maupun daring.

Turut mendampingi Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Probolinggo Syamsul Huda dan narasumber dari Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional II BKN Luluk Budijati.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan sebelum ada program penyetaraan jabatan, hanya beberapa Perangkat Daerah saja yang mempunyai PNS Jabatan Fungsional. Sebagai contoh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja.

“Saat ini, hampir semua Perangkat Daerah mempunyai PNS Jabatan Fungsional. Jadi pengelola kepegawaian di Perangkat Daerah dituntut untuk mengerti dan paham seluk beluk tentang jabatan fungsional. Apa itu jabatan fungsional, bagaimana jenjang karirnya, bagaimana pengembangan kompetensinya, regulasinya dan lain-lain,” katanya.

Menurut Heri, salah satu regulasi yang harus dipahami adalah Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman mengenai kenaikan pangkat PNS oleh pengelola kepegawaian semua Perangkat Daerah khususnya dan semua ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo umumnya semakin baik sehingga pelayanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya pelayanan kenaikan pangkat akan semakin baik,” jelasnya.

Ia menyampaikan hampir semua pelayanan kepegawaian oleh BKPSDM Kabupaten Probolinggo sudah tanpa melampirkan berkas dokumen. Sebagai contoh usulan kenaikan pangkat sudah tiga tahun tidak memakai berkas. Yang dikirim ke BKPSDM cukup scan dokumen persyaratan. Sedangkan usulan kenaikan gaji berkala tanpa berkas sudah berjalan dua tahun. Usulan juga dikirim secara online. Jadi tidak perlu datang secara fisik ke BKPSDM. Sehingga semakin efisien dan mengurangi resiko mobilitas ASN di jalan raya.

“Pelayanan kepegawaian memang masih perlu banyak penyempurnaan. Kami berharap pelayanan kepegawaian ini semakin hari akan semakin baik dengan kerjasama yang baik antara BKPSDM dan pengelola kepegawaian Perangkat Daerah serta dukungan semua ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo,”tambahnya. (MC Kab probolinggo/wan/son/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
Kobarkan Semangat 45, para Lansia Adu Senam
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:47 WIB
Inspektorat Gelar Asistensi Pelaksanaan Desa Antikorupsi
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:38 WIB
BMKG Lakukan Survei Sesar di Kabupaten Probolinggo
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 10:34 WIB
Sambut HUT ke-79 RI, RSUD Waluyo Jati Gelar Senam BUGARR bersama Komunitas TEGAR
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:06 WIB
Kabupaten Probolinggo Sukses Gelar Turnamen Catur Cepat Nasional
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:07 WIB
Ratusan Atlet Ramaikan Open Turnamen Catur Cepat Tingkat Nasional
  • Oleh MC KAB PROBOLINGGO
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 21:50 WIB
Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Berikan Inisiasi Pembentukan AIPRO