- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
: DPMD Gelar Rapat Sinergitas Tenaga Pendamping Profesional-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 33
Probolinggo, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat sinergitas Tenaga Pendamping Profesional dalam Pembangunan Desa Tahun 2023 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan yang dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin ini diikuti oleh 170 orang peserta terdiri dari Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Tenaga Ahli se-Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin menyampaikan pendampingan masyarakat desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pendataan desa serta perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
“Selain itu, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan partisipatif, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi desa melalui BUM Desa serta meningkatkan sinergitas program dan kegiatan desa, kerja sama antar desa. Semua ini difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui pendampingan desa,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi mengatakan sinergitas tenaga pendamping professional ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendataan desa sebagai dasar perencanaan pembangunan desa, mempertajam arah kebijakan perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi objektif desa serta memfokuskan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa pada pencapaian SDGsDesa.
“Sinergitas tenaga pendamping professional ini dilakukan dalam rangka mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa, meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat, mengonsolidasikan kepentingan Bersama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta meningkatkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” katanya.
Rozi menjelaskan SDGs Desa dan penyusunan dan penyelarasan dilakukan melalui Sistem Informasi Desa. Tujuan SDGs Desa diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa.
“Pembangunan desa dilakukan melakukan pendataan desa, perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pertanggungjawaban pembangunan desa. Selain itu juga ada pemantauan meliputi pemantauan partisipatif dan pemantauan teknokratis,” jelasnya.
Menurut Rozi, evaluasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten. Laporan hasil evaluasi kegiatan dilaksanakan secara terbuka melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
“Selain itu ada pengawasan yang dilakukan secara partisipatif dan teknokratis. Sekaligus pembinaan yang dilaksanakan oleh Kementerian, kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/s/eyvon)