- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 11:09 WIB
: Gandeng Tim SIPD Kemendagri, BPPKAD Gelar Forum Group Discussion-Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Senin, 16 Oktober 2023 | 08:32 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 33
Probolinggo, InfoPublik - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Menuju Pengelolaan Keuangan yang Transparan, Efektif, Efisien dan Akuntabel dengan Aplikasi SIPD Kemendagri” di Bale Hinggil Probolinggo, Sabtu (14/10/2023).
Kegiatan yang dihadiri narasumber dari Tim SIPD Kemendagri ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Pejabat Fungsional dan staf BPPKAD Kabupaten Probolinggo serta Pejabat Pengelola Keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan Pemkab Probolinggo sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai tahun 2021 telah menggunakan aplikasi SIPD mulai dari perencanaan dan penganggaran.
“2022 telah menggunakan aplikasi SIPD secara terintegrasi dari modul penatausahaan penerimaan, pengeluaran dan akuntansi pelaporan serta mendapat opini BPK dengan Wajar Tanpa Pengecualian. Semua berkat kerjasama kita semua, baik Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun tim di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah,” katanya.
Menurut Kristiana, di 2023 ini Pemkab Probolinggo telah tahun kedua melaksanakan semua proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dengan menggunakan aplikasi SIPD. “Semoga tahun ini kita tetap mempertahankan opini kita. Namun demikian untuk tahun 2024, nama SIPD Kemendagri telah berubah menjadi SIPD-RI atau menjadi aplikasi umum yang wajib dipakai oleh semua daerah,” jelasnya.
Kristiana menerangkan Pemkab Probolinggo melalui BPPKAD akan melakukan proses penyusunan Satuan Standar Harga (SHS) sesuai Perpres 54 Tahun 2023, penyusunan rancangan APBD 2024 dengan SIPD-RI, melakukan pergeseran APBD akibat tambahan dana insentif fiskal, penyusunan Perda dan Perkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Hal ini dilakukan secara marathon dan waktunya sangat mendesak. Maka di sela-sela waktu ini kita masih dapat melakukan FGD walaupun di hari libur,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pemkab Probolinggo dalam penggunaan SIPD tahun 2023, Alhamdulillah dapat berjalan dengan lancar. Namun demikian masih dibutuhkan konsultasi dan bantuan teknis agar dapat melaksanakan proses pengelolaan keuangan di 2023 ini berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Semoga FGD ini dapat memberikan pencerahan dan solusi sehingga dengan menggunakan aplikasi SIPD, Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat meraih opini WTP yang ke-11 kalinya,” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Siti Suprihati Wahyuningsih memberikan kesimpulan bahwa menggunakan SIPD merupakan keharusan bukan pilihan. Kabupaten Probolinggo merupakan satu di antara 198 daerah yang menggunakan SIPD dan berhasil meraih WTP.
“Dengan aplikasi SIPD merubah kebiasaan manual dan budaya pengelolaan keuangan yang tidak baik menjadi lebih baik dan transparan. Kesuksesan pengelolaan keuangan dimulai dari penganggaran yang baik dan sesuai ketentuan perundangan, sehingga menghasilkan laporan keuangan yang cepat dan tepat,” ungkapnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)