Probolinggo, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal melakukan pelayanan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU 5467221 Curahsawo Kecamatan Gending, Jum’at (13/10/2023).
Pelayanan tera ulang di tempat pakai ini dihadiri oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini serta sejumlah Penera Ahli.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan kegiatan tera ulang di SPBU merupakan suatu upaya ikhtiar dari DKUPP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan jaminan ketepatan alat ukur sehingga tidak ada yang dirugikan, khususnya konsumen.
“Dengan dilakukannya tera ulang ini tentunya memberikan keuntungan kepada yang diuji dalam hal ini kepada pemilik SPBU sehingga pada akhirnya konsumen akan percaya dengan keakuratan alat timbangnya,” katanya.
Taufik mengharapkan agar kegiatan ini akan terus dilakukan sesuai Permendag Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. Tidak hanya di SPBU saja, tetapi juga beberapa perusahaan yang menggunakan alat ukur.
“Inilah hakikatnya, jadi akurasi ketepatan timbangan ataupun alat ukur yang pada intinya nantinya tidak akan merugikan konsumen. Selain itu memberikan keuntungan kepada perusahaan yang alatnya di uji atau di tera karena trust atau kepercayaan ada jaminan kepercayaan disitu,”imbuhnya.
Lebih lanjut,ia menambahkan agar perusahaan atau pengelola alat niaga yang menggunakan alat timbangan dan alat ukur berpartisipasi aktif untuk menghubungi DKUPP khususnya UPT Metrologi Legal untuk ditera alat ukurnya. “Harapan saya perusahaan atau pengelola alat niaga berinisiatif tidak harus diingatkan oleh DKUPP Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Sementara Kepala UPT Metrologi Legal DKUPP Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengungkapkan pada tera ulang PUBBM SPBU ini metode pengujiannya menggunakan bejana ukur dengan kapasitas 20 liter.
“Batas kesalahan yang diijinkan itu plus minus 100 mililiter. Apabila ada pompa ukur di luar batas yang diijinkan maka akan dilakukan justir atau alat penyetel ukuran BBM sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku,”imbuhnya.
Menurut Rini, ketika ada pengaduan dari masyarakat pihaknya akan sesegera mungkin akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Dalam pengawasan itu akan dilakukan pengujian.
“Kalau ada keluhan dari masyarakat, bagi kami itu suatu hal yang positif karena konsumen sudah mulai jeli melihat alat ukur. Hal ini menunjukkan masyarakat sudah cerdas dan jeli alat ukur baik itu SPBU maupun pasar,”tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv)