- Oleh MC PROV RIAU
- Selasa, 26 November 2024 | 00:45 WIB
:
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Tobari - 41
Pekanbaru, InfoPublik - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru diminta Balai Besar Pengawas Obat dan (BPOM) RI kembali mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp600 juta. Agar DAK non fisik ini bisa dikucurkan pada tahun depan.
"Pertemuan hari ini adalah rapat koordinasi lintas sektor yang digelar oleh BPOM RI. Masing-masing pemerintah daerah (pemda) diharapkan memiliki tim koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap obat dan makanan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru Dokter Zaini Rizaldy.
Ia mengatakan ha itu usai Rapat Koordinasi Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Wilayah Provinsi Riau serta Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2022 dan 2023 di Hotel Premiere, Rabu (11/10/2023).
Karena, obat dan makanan sangat sensitif dampaknya terhadap masyarakat. Sensitif itu maksudnya, penyalahgunaan obat dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
"Sehingga, masyarakat harus dilindungi. Sebenarnya, kami sedang berproses di Bagian Hukum Setdako Pekanbaru terkait hal ini," ungkap Dokter Bob, sapaan akrabnya.
Selain pembentukan tim pengawasan pembinaan obat dan makanan, Dinkes juga bekerja sama dengan BPOM RI. Karena, Dinkes mendapat bantuan anggaran dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari BPOM RI.
DAK ini disalurkan ke masing-masing Dinkes di tiap kabupaten dan kota. Dinkes Pekanbaru mendapat DAK sekitar Rp600 juta pada tahun ini.
DAK ini digunakan untuk pengawasan dan pembinaan obat dan makanan. Setiap Dinkes kembali diingatkan agar segera mengajukan usulan DAK untuk tahun 2024.
Karena, DAK dengan nilai Rp600 juta akan kembali disalurkan pada tahun depan. DAK ini digunakan untuk kegiatan-kegiatan terkait pengawasan obat dan makanan. (Kominfo11Pku/RD5/toeb)