5.000 Truk Bertonase Besar Diusir Dishub Sejak SK Wali Kota Terbit

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 3 Oktober 2023 | 16:49 WIB - Redaktur: Tobari - 38


Pekanbaru, InfoPublik - Sekitar 5.000 truk bertonase besar (bobot di atas 8 ton) diusir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 terbit. SK Wali kota itu mengatur tentang Jalur Angkutan Barang. 

"Truk yang diusir sekitar 5.000 unit. Truk yang diberi peringatan sekitar 3.000 unit sejak SK itu berlaku," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, Selasa (2/10/2023).

Sementara itu, sekitar 50 unit truk bertonase besar ditilang Satlantas Polresta Pekanbaru. Dishub hanya mengusir dan memberi peringatan.

Pada siang hari, truk dari jalur Utara akan melewati Jalan SM Amin, Jalan Garuda Sakti, Jalan Kubang Raya, dan Jalan Pasir Putih, berakhir di Jalan Lintas Lintas Timur. Truk bertonase besar itu diizinkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Kami maklum juga kalau gudang mereka sudah ada di dalam kota sebelum ada SK wali kota. Kami beri kesempatan hingga gudangnya pindah ke pinggir kota," ucap Khairunnas. (Kominfo11Pku/RD5/toeb) 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:45 WIB
Ketua Dewan Pendidikan Riau: Guru adalah Pilar Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:32 WIB
Seminar Bisnis Kuliner, Langkah DWP Riau Wujudkan Peluang Usaha Baru
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:37 WIB
Prestasi Membanggakan: Atlet Pekanbaru Siap Berlaga di Kancah Internasional
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:07 WIB
Pemkot Pekanbaru Raih Penghargaan "Informatif" dalam Ajang KI Riau Award 2024
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 13 November 2024 | 15:58 WIB
FKUB Imbau Masyarakat Pekanbaru Hormati Perbedaan Pilihan di Pilkada 2024